Sentuhan Humanis Bapas Amuntai Antar Diversi ABH Capai Kesepakatan Damai
Rantau, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai kembali tegaskan peran sebagai penghubung pemulihan dalam penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui pendampingan intensif dan penyampaian pendapat profesional yang humanis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai berhasil ajak para pihak kedepankan kepentingan terbaik bagi anak hingga proses diversi mencapai kesepakatan damai.
Forum diversi tersebut dilaksanakan di Aula Kepolisian Resor Tapin, Jumat (5/2). Dalam kesempatan itu, PK Bapas Amuntai, Anto, menekankan pentingnya penyelesaian perkara anak yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Kami menyampaikan pendapat profesional berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan agar para pihak dapat melihat persoalan secara lebih jernih dan berempati, demi masa depan anak,” ujar Anto.
Pendekatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapin, Jossia Nopindo. Ia menilai kehadiran Bapas Amuntai mampu menciptakan suasana dialog yang lebih sejuk dan solutif dalam proses diversi.
“Kesepakatan ini tercapai berkat peran aktif Bapas Amuntai yang membantu para pihak memahami esensi penyelesaian perkara anak secara adil dan bermartabat,” ungkapnya.
Orang tua anak pelaku, AR, juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, arahan PK membuat keluarga lebih memahami tanggung jawab atas perbuatan anak serta pentingnya pembinaan ke depan.
“Kami bersyukur diberi kesempatan menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah dan berkomitmen membimbing anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, orang tua anak korban, MI, menyatakan bahwa keputusan berdamai diambil setelah mempertimbangkan masukan seluruh pihak.
“Kami menerima penyelesaian melalui diversi karena melihat itikad baik dari pihak pelaku serta penjelasan yang menenangkan dari Bapas Amuntai. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua,” katanya.
Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan diversi tersebut merupakan hasil sinergi dan keterbukaan seluruh pihak yang terlibat.
“Diversi bukan sekadar prosedur, tetapi ruang untuk memulihkan hubungan dan memberi kesempatan anak untuk berubah. Kami mengapresiasi penyidik, keluarga korban, keluarga pelaku, dan semua pihak yang memilih jalan musyawarah demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Sebagai hasil kesepakatan, perkara diselesaikan di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan keadilan restoratif. Anak pelaku diberikan kesempatan menjalani pembinaan di bawah pengawasan orang tua dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan, sementara pihak korban menerima penyelesaian secara musyawarah demi menjaga keharmonisan sosial dan tumbuh kembang anak yang lebih positif. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


