Sinergi dengan Kejari, UPT Pemasyarakatan Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Sinergi dengan Kejari, UPT Pemasyarakatan Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Maluku, INFO_PAS – Jajaran Pemasyarakatan Maluku gencar dalam melaksanakan Restorative Justice. Dalam pelaksanaannya, diperlukan kerja sama yang baik dengan sesama instansi penegak hukum setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemayarakatan (Kalapas) Kelas III Dobo, Sonny Tanikwele, menghadiri launching Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kepualaua Aru, Senin (28/3).

Peluncuran Rumah Restorative Justice  dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku secara virtual dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepualauan Aru, instansi penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Sonny mengungkapkan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice  di Kepulauan Aru sangat berpegaruh bagi Lapas dalam hal menanggulangi overcrowded. “Saat ini Lapas Dobo sedang mengalami overcrowded, saya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice yang merupakan sesuatu yang baru di Kepulauan Aru ini dapat mengurangi jumlah penghuni baru di Lapas,” tambah Sonny.

Dalam kesempatan itu juga Plt. Kalapas Dobo menerima cinderamata sebagai apresiasi dari Kejaksaan kepada Lapas dobo atas sinergi yang terjalin baik selama ini.

Rumah Restorative Justice nantinya akan di tempatkan di beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru. Restorative Justice sendiri di sudah diterapkan terlebih dahulu terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan Rumah Restorasi Justice akan diterapkan bagi orang dewasa sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Senada, Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Hesta Van Harling yang turut hadir dalam kesempatan ini, mengatakan langkah ini merupakan ide positif untuk mendukung  perubahan peraturan hukum sebagai bentuk penyelesaian permasalahan  tindak pidana. Menurutnya, diluncurkannya Rumah Restorative Justice menjadi awal yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegak hukum.

“Kami berharap, perubahan-perubahan untuk mencari solusi dalam proses  tindak pidana di Indonesia terus  mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan semakin baik,” ujar Hesta.

 

 

Kontributor: Lapas Dobo, Bapas Saumlaki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0