Tidak Mudah Napi Korupsi Mendapatkan Remisi

Yogyakarta Jejaknews – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat seperti yang diperkirakan oleh masyarakat luas. “Yang dapat sebenarnya satu dua. Sementara yang tidak dapat sebenarnya ada puluhan, bahkan ratusan tapi tidak diberitakan media,” kata dia kepada wartawan seusai memberikan sambutan dalam Rakor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat penegak hukum mengenai perlindungan saksi pelapor di Yogyakarta, Rabu. Denny mengatakan bahwa pemberian keringanan hukuman berupa remisi atau pembebasan bersyarat (PB) pada dasarnya telah diperketat bagi napi koruptor sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Dalam PP tersebut, kata dia, disebutkan bahwa napi tidak akan memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat, keculai dirinya berperan sebagai saksi pelaku (justice collaborator). “Kalau bukan `ju

Tidak Mudah Napi Korupsi Mendapatkan Remisi
Yogyakarta Jejaknews – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat seperti yang diperkirakan oleh masyarakat luas. “Yang dapat sebenarnya satu dua. Sementara yang tidak dapat sebenarnya ada puluhan, bahkan ratusan tapi tidak diberitakan media,” kata dia kepada wartawan seusai memberikan sambutan dalam Rakor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat penegak hukum mengenai perlindungan saksi pelapor di Yogyakarta, Rabu. Denny mengatakan bahwa pemberian keringanan hukuman berupa remisi atau pembebasan bersyarat (PB) pada dasarnya telah diperketat bagi napi koruptor sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Dalam PP tersebut, kata dia, disebutkan bahwa napi tidak akan memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat, keculai dirinya berperan sebagai saksi pelaku (justice collaborator). “Kalau bukan `justice collaborator` tidak akan diberikan. Jadi sesungguhnya lebih sulit dibanding sebelum adanya PP 99,” kata dia. Sementara itu, terkait dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk KPK untuk menghapusakan remisi atau PB bagi napi koruptor, menurut dia, hal itu cukup problematik. Pasalnya, kata dia, kebijakan pemberian remisi atau PB telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. “Dalam UU Pemasyaratan menyebutkan bahwa pemberian remisi atau PB itu hak bagi napi,” kata dia. Sehingga, pihak yang ingin mendorong penghapusan remisi serta PB, perlu mengubah Undang-Undang (UU) Pemasyaratan terlebih dahulu atau pemberian remisi dabat dibatalkan melalui putusan hakim dalam persidangan. “Tanpa putusan hakim, maka pembatalan remisi itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan,” kata Denny.   Sumber: http://www.jejaknews.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0