Sinergi Lapas Tanjungpandan dan SKB Belitung Perkuat Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Sinergi Lapas Tanjungpandan dan SKB Belitung Perkuat Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Belitung, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan lakukan koordinasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar Belitung sebagai percepatan dukungan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Koordinasi dan penguatan program tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/2).

Kolaborasi ini bertujuan memastikan hak pendidikan bagi Warga Binaan tetap terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun bentuk kerja sama yang dibahas meliputi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, pendataan Warga Binaan peserta didik, penyusunan jadwal pembelajaran, serta monitoring dan evaluasi berkala.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Trio Sandra Wijaya, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan program tersebut. “Koordinasi dan kolaborasi ini menjadi langkah strategis agar data peserta didik, administrasi pembelajaran, hingga evaluasi hasil belajar dapat terintegrasi dengan baik. Sinergi ini memastikan proses pendidikan berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala SKB Belitung, Rizky Ananda, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Aksi Kemenimipas dan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif. “Pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan. Kami siap memberikan dukungan tenaga pendidik, kurikulum kesetaraan, dan pendampingan akademik,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Tanjungpandan Royhan Al Faisal, menegaskan sinergi ini merupakan bentuk konkret implementasi regulasi sekaligus komitmen pembinaan berkelanjutan. Pendidikan menjadi instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial agar Warga Binaan memiliki bekal kompetensi saat kembali ke masyarakat.

“Pemenuhan hak pendidikan bagi Warga Binaan bukan sekadar program, tetapi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menegaskan hak Narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Melalui kolaborasi dengan SKB Belitung, kami pastikan pembinaan berjalan terstruktur, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Royhan.

Melalui kemitraan ini, Lapas Tanjungpandan dan SKB Belitung berharap tercipta sistem pembinaan berbasis pendidikan yang berkesinambungan, sejalan dengan semangat reformasi Pemasyarakatan dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
42
dislike
0
love
27
funny
1
angry
0
sad
0
wow
2