Sinkronisasi PBT dan KKPR, Lapas Tanjungpandan Percepat Sertipikasi Tanah Hibah di Belitung Timur

Sinkronisasi PBT dan KKPR, Lapas Tanjungpandan Percepat Sertipikasi Tanah Hibah di Belitung Timur

Belitung Timur, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan lakukan sinkronisasi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Rabu (29/4), di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari percepatan proses sertipikasi tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur serta Pemerintah Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data spasial dan tata ruang, sehingga proses legalisasi aset dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Tanjungpandan, Fajrin Hidayattussyalikin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menyelesaikan administrasi aset negara secara tepat dan akurat.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur. Sinkronisasi PBT dengan KKPR menjadi langkah penting agar proses sertipikasi tanah hibah dapat segera dituntaskan tanpa kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Urusan Umum Lapas Tanjungpandan, Pirmansyah, yang menekankan pentingnya ketertiban administrasi dari sisi Barang Milik Negara (BMN).

“Dari aspek BMN, kami memastikan seluruh dokumen pendukung, baik data fisik maupun yuridis, telah sesuai dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini penting agar aset hibah dapat tercatat secara sah sebagai barang milik negara,” jelasnya.

Sementara itu, Penata Layanan Operasional sekaligus Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Zainul Alim, menegaskan bahwa keselarasan antara PBT dan KKPR menjadi kunci dalam proses sertipikasi.

“PBT harus sinkron dengan KKPR agar tercipta tertib administrasi pertanahan. Ini menjadi dasar penting dalam penerbitan sertipikat tanah hibah, khususnya yang berlokasi di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung,” terangnya.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, proses sertipikasi tanah hibah diharapkan dapat segera rampung dan memberikan kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan oleh Lapas Tanjungpandan. Upaya ini sekaligus mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola aset negara yang akuntabel dan transparan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tanjungpandan

 

What's Your Reaction?

like
16
dislike
0
love
7
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0