Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Gelar Penguatan Kapasitas HAM di LPP Manokwari

Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Gelar Penguatan Kapasitas HAM di LPP Manokwari

Manokwari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Barat laksanakan Penguatan Kapasitas HAM bagi Warga Binaan dan Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari, Minggu (18/1). Peserta kegiatan ini terdiri dari petugas, Warga Binaan, dan masyarakat di sekitar Lapas Perempuan Manokwari.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan perlindungan, dan penghormatan HAM di lingkungan Pemasyarakatan. Ini juga bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.

Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, Hensah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan kapasitas HAM menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan HAM.

“Selain memberikan pemahaman tentang HAM bagi Warga Binaan dan petugas, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Kanwil Kementerian HAM Papua Barat,” jelas Hensah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Papua Barat, Muhammad Ishak, menyampaikan kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya pemenuhan dan perlindungan HAM di lingkungan Pemasyarakatan. “Melalui penguatan kapasitas HAM ini, kami berharap tercipta iklim pembinaan yang berkeadilan, bermartabat, dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM, baik terhadap Warga Binaan maupun petugas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Giyanto, menegaskan HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. “HAM wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, hukum, pemerintah, dan oleh setiap orang, termasuk terhadap Warga Binaan masyarakat yang sedang menjalani pembinaan di Lapas,” ujarnya.

Pembatasan kebebasan yang dialami Warga Binaan masyarakat tidak menghapus hak-hak dasarnya sebagai manusia. Oleh karena itu, seluruh proses pembinaan di Lapas harus dilaksanakan secara manusiawi, menjunjung tinggi martabat manusia, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Papua Barat berharap nilai-nilai HAM terinternalisasi secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sehingga terwujud layanan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip penghormatan HAM. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Papua Barat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0