Siswa MAN Ikuti Pesantren Ramadhan di Rutan Marabahan

Marabahan, INFO_PAS – Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan tampak ramai dipenuhi peserta kegiatan Pesantren Ramadhan, Senin (22/6). Bukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, melainkan ratusan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Marabahan yang hari itu melaksanakan Pesantren Ramadhan di rutan. Kegiatan ini dimulai dengan pengenalan tentang profil, sejarah, struktur, isi rutan oleh Kepala Rutan (Karutan) Marabahan, Sutrasno, yang dilanjutkan dengan pengarahan singkat tentang narkoba. “Kami ingin memperkenalkan kepada para siswa akan bahaya narkoba, akibat, maupun sanksi pidananya. Semoga akan lebih meningkatkan pengetahuan siswa tentang efek negatif narkoba,” ujar salah satu guru MAN yang yang hadir. Kegiatan menjadi semakin seru saat sesi tanya jawab dengan Karutan Marabahan. Ada yang bertanya bagaimana cara menjadi pegawai rutan. Ada pula yang bertanya tentang efek penggunaan narkoba bagi kesehatan dan sanksi pidana sesuai jenis narkoba yang

Siswa MAN Ikuti Pesantren Ramadhan di Rutan Marabahan
Marabahan, INFO_PAS – Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan tampak ramai dipenuhi peserta kegiatan Pesantren Ramadhan, Senin (22/6). Bukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, melainkan ratusan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Marabahan yang hari itu melaksanakan Pesantren Ramadhan di rutan. Kegiatan ini dimulai dengan pengenalan tentang profil, sejarah, struktur, isi rutan oleh Kepala Rutan (Karutan) Marabahan, Sutrasno, yang dilanjutkan dengan pengarahan singkat tentang narkoba. “Kami ingin memperkenalkan kepada para siswa akan bahaya narkoba, akibat, maupun sanksi pidananya. Semoga akan lebih meningkatkan pengetahuan siswa tentang efek negatif narkoba,” ujar salah satu guru MAN yang yang hadir. Kegiatan menjadi semakin seru saat sesi tanya jawab dengan Karutan Marabahan. Ada yang bertanya bagaimana cara menjadi pegawai rutan. Ada pula yang bertanya tentang efek penggunaan narkoba bagi kesehatan dan sanksi pidana sesuai jenis narkoba yang digunakan. Tidak hanya itu, tiga perwakilan narapidana juga berkesempatan mengisahkan pengalaman pahit mereka tentang narkoba. “Lebih baik adik-adik menjauhi narkoba. Nikmatnya hanya sesaat, tetapi efek buruknya sudah saya rasakan. Harta saya habis serta jauh dari keluarga. Tidak hanya itu, saya dijatuhi pasal 112 KUHP divonis empat tahun penjara dan denda 800 juta rupiah,” kata Jumansyah, salah satu perwakilan narapidana yang dengan sedih mengisahkan pengalaman pahitnya. Diakhir acara, Karutan dan para guru berpesan kepada para murid agar dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga dari kegiatan ini dan dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. (IR)     Kontributor: Rutan Marabahan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0