SKHK Tentukan Kualitas Hasil Kerja PK Bapas Ambon

SKHK Tentukan Kualitas Hasil Kerja PK Bapas Ambon

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon diharapkan meningkatkan kinerjanya sebagai seorang Pejabat Fungsional yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. PK juga harus menguasai banyak aturan perundang-undangan, salah satunya yang tercantum dalam Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK).

Demikian harapan yang diemban PK Bapas Ambon usai mengikuti evaluasi bersama Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Wilayah Maluku bersama Sekretaris Ipkemindo Wilayah Maluku, Milza Titaley, Senin (13/9). Bertempat di ruang kerja PK Pertama, hadi pula seluruh anggota didampingi Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa dan Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Ambon.

“SKHK ini dipandang penting bagi seluruh PK untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan tugas jabatan agar memenuhi kualitas yang telah ditentukan, memberikan pedoman bagi tim penilai angka kredit dalam melakukan penilaian angka kredit pejabat fungsional PK, serta mewujudkan hasil kerja PK yang berkualitas sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan dinamika penegakan hukum,” urai Milza.

Ia menjelaskan rapat evaluasi kali ini tak hanya membahas beberapa agenda penting terkait peran PK, namun juga media informasi dan sharing terkait kendala-kendala yang dihadapi PK dalam melaksanakan tugas dan fungsi. “Semoga ke depannya Ipkemindo dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kapasitas PK dan Asisten PK (APK) Bapas Ambon,” harap Milza.

Ada sejumlah sorotan dalam evaluasi tersebut, yakni Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak dan dewasa harus bermutu dan berkualitas, jangan hanya asal copy paste. Selanjutnya, PK harus menguasai hak-hak narapidana dan Anak untuk mendapatkan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Milza juga menjelaskan kenapa setiap PK dalam menyusun Litmas harus sesuai dengan SKHK, karena merupakan pedoman dan acuan untuk menilai kegiatan PK dan APK untuk dapat diberikan angka kredit. “Sebagai PK, ketika menyusun Litmas tidak hanya sekedar menyusun sebagai salah satu bentuk pemenuhan syarat administratif yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Dibutuhkan Litmas berbobot, berkualitas, dan disusun sesuai SKHK agar bisa mengubah paradigma bahwa Litmas PK bukan sebagai pelengkap administrasi peradilan saja, tapi punya peran penting dalam pengambilan keputusan,” tegas Milza. (IR)

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0