Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamain (YPP) menggelar Workshop yang bertajuk “Pedoman Pembimbingan Klien Kasus Terorisme Bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan†Senin (16/2).
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Ditjenpas, Nugroho, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkesempatan membuka Workshop untuk penanganan Klien Pemasyarakatan Kasus Terorisme yang berlangsung di ruang Sahardjo Ditjenpas.
“Kejahatan teroris merupakan kejahatan luar biasa, oleh karena itu maka harus dilakukan Deradikalisasi bagi para narapidana teroris,†ungkap Nugroho dalam pembukaan Workshop tersebut.
Nugroho juga menjelaskan modul yang akan menjadi pedoman bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang berisi tentang Ideologi, Psikologi, dan Kewirausahaan untuk Klien kasus terorisme.
“Pedoman tersebut akan menjadi dasar bagi Petugas untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan klien teroris, sebelum melakukan assesment terhadap narapidana teroris ini, terlebih dahulu melakukan skrining dan perlu adanya profiling,†jelas Nugroho.
Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Priyadi, yang menjadi narasumber dalam Workshop bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan ini menjelaskan untuk kedepannya sistem pemasyarakatan akan menggunakan sistem IT, sehingga stackholder dan aparat penegak hukum yang lain dapat berintegrasi dengan sistem pemasyarakatan.
“Kita akan menggunakan sistem IT yang nantinya akan terhubung dengan stackholder dalam masyarakat dan teman teman penegak hukum lainnya sehingga dapat terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan,†jelas Priyadi.
Priyadi juga menambahkan bahwa Bapas diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
“Bapas diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap WBP yang ada di dalam Lapas,†pungkas Priyadi.
Untuk mengupas permasalahan tentang penanganan klien terorisme, maka Workshop ini dihadiri pula oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diwakili oleh Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri yang diwakili oleh Direktur Bidang Pencegahan Densus 88, Saleh Patimura, serta Direktur Eksekutif YPP, Taufik Andri.
Setelah diadakan Workshop dilanjutkan dengan TOT selama 2 hari, Selasa (17/2) sampai dengan Rabu (18/2). TOT adalah singkatan dari Training of Trainer artinya dari kegiatan ini mempunyai tujuan mengajarkan seseorang menjadi mahir dan mampu melakukan kegiatan yang diharapkan. TOT ini bertujuan untuk menggali potensi para petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan tugasnya saat melakukan Litmas terhadap Klien kasus terorisme.
Penulis : Singgih Pratama