SKP Mode Terbaru Terus Disosialisasikan, Kali Ini di Lapas Namlea

SKP Mode Terbaru Terus Disosialisasikan, Kali Ini di Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS – Sosialisasi tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) model terbaru terus digencarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. Kali ini, sosialisasi dilakukan oleh Alfri Behuku selaku Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kamis (7/4).

Kepala Lapas Namlea, Ilham, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi pengisian SKP secara langsung yang dilakukan perwakilan Kanwil Kemenkumham Maluku. “Kami sempat mendapatkan sosialisasi mengenai pengisian SKP model terbaru, baik dari petugas di sini maupun secara virtual. Hari ini kami disosialisasikan secara langsung oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Maluku. Mudah-mudahan kami makin mengerti prosedur pengisiannya dan bisa diterapkan dengan baik di Lapas Namlea,” harap Ilham.

Sebelumnya, Pengolah Data Kepegawaian selaku moderator, Poppy M. Sahetapy, membuka sosialisasi tersebut. Setelah menjelaskan secara umum mengenai pengisian SKP, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai prosedur pengisian SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

Selanjutnya, Alfri Behuku selaku pemateri menjelaskan dalam pengisian SKP model terbaru ini kinerja atasan langsung pada unit organisasi akan dibagi rata dengan bawahannya sehingga secara tidak langsung setiap pekerjaan yang dilakukan bawahan akan langsung menyelesaikan setiap tugas dan kinerja atasan yang tertera pada SKP. Ia juga menjelaskan dalam format SKP terbaru, petugas yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) yang berbeda tidak bisa ikut terlibat dalam pengisian SKP pada tusi yang lain.

“Misalnya, di Lapas Namlea ada petugas yang memiliki tusi pada subseksi pembinaan. Petugas yang bersangkutan tidak bisa ikut campur atau terlibat dalam pengisian SKP subseksi admisi dan orientasi, begitu juga sebaliknya. Apabila hal tersebut dilakukan, maka atasan langsung petugas yang bersangkutan tidak akan memberikan penilaian pada SKP sesuai tusi pada subseksinya,” terang Alfri. (IR)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0