Songsong Pidana Kerja Sosial, Kabapas & Bupati Semarang Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Kabupaten Semarang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang menandatangani nota kesepakatan terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, Selasa (12/8). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Tempat Wisata Pesona Garda sebagai bentuk komitmen dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kabapas Semarang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus memperkuat sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Semarang. “Nota kesepakatan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial nantinya dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Totok.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. “Kami ingin mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini, termasuk lokasi, mekanisme, dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pada saat aturan mulai berlaku, kita sudah siap,” lanjutnya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, turut digelar Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” serta bakti sosial dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Bupati Semarang mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap kerja sama dapat terus berlanjut. Ia juga menilai kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan di Pesona Garda bermanfaat bagi warga Dawung yang membutuhkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Tempat Wisata Pesona Garda sebagai Lokasi kegiatan. “Dengan pelaksanaan kegiatan di sini, dapat memperkenalkan sekaligus mempromosikan Tempat Wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhammad Susani, turut mengapresiasi langkah Bapas Semarang yang aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan keseimbangan sosial. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Semarang
What's Your Reaction?






