Songsong Pidana Kerja Sosial, Kabapas & Bupati Semarang Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Songsong Pidana Kerja Sosial, Kabapas & Bupati Semarang Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Semarang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sepakati nota kesepakatan terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, Selasa (12/8). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Tempat Wisata Pesona Garda sebagai bentuk komitmen dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Totok menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus memperkuat sinergi antara Bapas dan Pemkab Semarang. “Nota kesepakatan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial nantinya dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kabapas berharap melalui kerja sama ini, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. “Kami ingin mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini, termasuk lokasi, mekanisme, dan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga saat aturan mulai berlaku, kita sudah siap,” lanjutnya.

Bupati Semarang mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap kerja sama terus berlanjut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Tempat Wisata Pesona Garda sebagai lokasi kegiatan. “Dengan pelaksanaan kegiatan di sini, dapat memperkenalkan sekaligus mempromosikan Tempat Wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus,” ujar Nugraha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Kebijakan ini diharapkan menjadi sarana pembinaan pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan keseimbangan sosial.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, turut digelar Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui ‘Klien Balai Pemasyarakatan Peduli’ dan bakti sosial bertema ‘Merdeka Peduli Sesama’ dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Kegiatan tersebut dilaksanakan juga di Desa Dawung, Kabupaten Semarang.

Bantuan berupa paket sembilan bahan pokok diberikan kepada 10 Klien Pemasyarakatan dan 20 warga Desa Dawung. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Kabapas Semarang, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhammad Susani.

“Kegiatan ini, selain menumbuhkan rasa kepedulian sosial jajarannya, juga menyemarakkan HUT ke-80 RI. Kami juga laksanakan rutin sebagai implementasi salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Kabapas.

Apresiasi pun disampaikan Bupati Semarang. “Kegiatan sosial ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga Desa Dawung yang membutuhkan,” terang Ngesti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Semarang, Kepala Dusun Dawung, tokoh masyarakat, Klien Pemasyarakatan, dan warga masyarakat sekitar Desa Dawung. Ke depannya, Bapas Semarang berkomitmen untuk terus mewujudkan Pemasyarakatanpasti bermanfaat untuk masyarakat. (afn/IR)

 

 

Kontributor: Bapas Semarang

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0