Lapas Cilegon Lakukan Percepatan Pelaksanaan Crash Program
Cilegon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon terus melakukan upaya percepatan pelaksanaan Crash Program integrasi yang dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administrasi terhadap usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Anak dan narapidana pidana umum. Untuk itu, pada Senin (16/12) dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dimana sebanyak 67 WBP yang terdiri dari sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) CB dan 58 WBP PB disidangkan dalam agenda Crash Program.
Menurut Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris Susila, untuk menanggulangi kondisi overcrowding saat ini diperlukan langkah progresif melalui percepatan atau Crash Program melalui penyederhanaan persyaratan administratif, yaitu penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta ketersediaan PK sebagai penjamin dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
“Hal ini dapat memangkas waktu dan memudahkan narapidana memperoleh hak-haknya karena meski tidak mempunyai penjamin untuk memperoleh haknya, PK bisa menjadi penjaminnya," imbuh Heri.
Agenda Crash Program diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019. “Kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Serang dalam pemenuhan dokumen litmas dan surat jaminan yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administratif pemberian CB, CMB, dan PB melalui Crash Program,” tegas Heri.
Kontributor: Lapas Cilegon