Sosialisasi Permenkumham 23/2015 Wujud Revolusi Mental di Rupbasan Banjarmasin

Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Banjarmasin, Rita Ribawati, merevolusi mental para pegawainya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2015, Senin (7/12). Aturan tersebut memuat Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Aturan ini merupakan implementasi  dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Rita. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupbasan Banjarmasin itu dimaksudkan sebagai penguatan masing-masing Kepala Sub Seksi (Kasubsi) agar lebih tegas dalam menegakkan disiplin  anak buahnya serta memberikan pemahaman yang kuat dalam beretika sebagai pegawai rupbasan pada khususnya. “Mulai sekarang para Kasubsi harus mempunyai power untuk menegur anak buahnya yang melanggar serta membentuk tim pemeriksa untuk melakukan analisa,” te

Sosialisasi Permenkumham 23/2015 Wujud Revolusi Mental di Rupbasan Banjarmasin
Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Banjarmasin, Rita Ribawati, merevolusi mental para pegawainya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2015, Senin (7/12). Aturan tersebut memuat Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Aturan ini merupakan implementasi  dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Rita. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupbasan Banjarmasin itu dimaksudkan sebagai penguatan masing-masing Kepala Sub Seksi (Kasubsi) agar lebih tegas dalam menegakkan disiplin  anak buahnya serta memberikan pemahaman yang kuat dalam beretika sebagai pegawai rupbasan pada khususnya. “Mulai sekarang para Kasubsi harus mempunyai power untuk menegur anak buahnya yang melanggar serta membentuk tim pemeriksa untuk melakukan analisa,” terang Karupbasan. Rita juga menegaskan apabila atasan langsung tidak berani menegur, maka Karupbasan yang akan menghukum langsung Kasubsi sesuai hukuman yang diterima oleh pegawai yang melanggar. “Contoh sederhana, pegawai yang tidak mengikuti apel pagi sudah merupakan pelanggaran disiplin jam kerja. Ini tugas Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan untuk berani menegur bawahannya,” tegasnya. Di akhir sosialisasi, Rita berharap semua personil Rupbasan Banjarmasin agar lebih memahami batasan-batasan sebagai PNS dalam bekerja. “Bekerja itu simple saja, yaitu bekerja sesuai juklak yang ada agar tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Rita.     Kontributor: Rupbasan Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0