Sosialisasi Permenkumham 43/2021 Digencarkan di Lapas & Rutan

Sosialisasi Permenkumham 43/2021 Digencarkan di Lapas & Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melalui seksi bimbingan kemasyarakatan sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/1). Kepada pada WBP dijelaskan perubahan yang terdapat dalam Permenkumham baru ini, yakni perubahan pada pasal 45 ayat (1) di mana Permenkumham ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dapat diberikan Asimilasi di rumah.

Turut dijelaskan juga bahwa Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada narapidana dengan ketentuan pada pasal 11 ayat (1), yaitu tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap kemanan negara, kejahatan hak asasi manusai berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. “Pemberian informasi dan sosialisasi kepada WBP akan hak-haknya sangat penting serta akan terus kami lakukan dan upayakan yang terbaik agar mereka mendapat hak-haknya secara sama dan merata,” tegas Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Angki Setyo Andrianto.

Lahirnya Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 diharapkan membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di lingkungan Pemasyarakatan.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi, perpanjangan program Asimilsi di rumah juga disosialisasikan kepada WBP, Kamis (6/1). Sosialisasi ini dilakukan oleh Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan didampingi jajarannya. 

"Sudah tugas kami selaku pelayanan tahanan untuk memberikan informasi dan sosialisasi tentang perpanjangan Permenkumham terbaru ini kepada WBP agar dapat dipahami. Jika ada yang kurang dimengerti, harap ditanyakan ke ruangan pelayanan tahanan dan akan dijelaskan sampai paham,” pesan Gani.

Selanjutnya, informasi perpanjangan program Asimilasi di rumah akan dicetak dan ditempel di papan pengumuman pada tiap blok kamar hunian WBP agar dibaca dan dipahami lebih dalam lagi. “Kami akan melaksanakan Permenkumham terbaru tersebut dengan integritas dan profesional sesuai aturan yang berlaku serta menjamin proses pemberian hak WBP di tahun 2022 tidak dipungut biaya alias gratis seperti tahun 2021 kemarin,” janji Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Cipinang, Rutan Masohi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0