Sosialisasikan Permenkumham No. 3 Tahun 2018, LPKA Pangkalpinang Undang Keluarga Anak Binaan
Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018 kepada Anak Binaan dan orang tua mereka, Selasa (31/10). Sosialisasi ini terkait syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai bentuk penjelasan informasi langsung supaya keluarga memahami dan mengetahui hak dan kewajiban Anak Binaan.
Pelaksana Tugas Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho Sutijono, menegaskan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga Anak Binaan supaya lebih paham dan mengerti prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajiban Anak Binaan. "Dengan melibatkan keluarga, kami berharap Anak Binaan tidak mengulangi masuk ke sini lagi dan keluarga untuk mendukung kegiatan positif para Anak Binaan setelah kembali ke masyarakat dengan lebih baik," harapnya.
Sementara itu, Gusron selaku Kepala Subseksi Registrasi sekaligus narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan lebih mendalam tentang tata cara pemberian Remisi, CB, CMB, CMK, dan PB yang didapakan bisa bervariasi apabila Anak Binaan memenuhi semua kewajibannya. “Melanggar tata tertib dan pelanggaran berat, seperti berusaha melarikan diri, berkelahi, dll termasuk Register F. Tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan PB dan CB. Maka dari itu, harus patuh kepada petugas serta memenuhi hak dan kewajibnnya,” tegasnya.
Selain itu, para orang tua juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai peran mereka dalam membantu anak-anak mereka kembali berintegrasi ke dalam masyarakat, Selly Agustin salah satunya. “Terima kasihnya atas inisiatif LPKA Pangkalpinang untuk melibatkan keluarga tentang sosialisasi Pemenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 dan mendukung anak kami untuk berbuat lebih baik,” ucapnya.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara LPKA Pangkalpinang dengan keluarga Anak Binaan. Diharapkan pula Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif dan Anak Binaan memiliki dukungan yang kuat dalam membangun masa depan yang lebih baik. (IR)
Kontributor: LPKA Pangkalpinang