Standar Bimbingan/Latihan Kemandirian Klien Anak
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-10.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Kemandirian Anak
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016
What's Your Reaction?






