Standar Pendampingan Sistem Peradilan Pidana Anak (Diversi dan Mediasi)

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-133.PK.01.05.07 Tahun 2016 tentang Standar Pendampingan Sistem Peradilan Pidana Anak (Diversi dan Mediasi)

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0