Standar Pendampingan Sistem Peradilan Pidana Anak (Diversi dan Mediasi)
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-133.PK.01.05.07 Tahun 2016 tentang Standar Pendampingan Sistem Peradilan Pidana Anak (Diversi dan Mediasi)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016