Standar Sarana Prasarana Layanan Makanan bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan di Satuan Kerja Pemasyarakatan

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-16.OT.02.02 TAHUN 2024 Tentang Standar Penyelenggaraan Sarana Prasarana Layanan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Ditetapkan di Jakarta, 8 Mei 2024

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
1
wow
0