Standar Sarana Prasarana Layanan Makanan bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan di Satuan Kerja Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-16.OT.02.02 TAHUN 2024 Tentang Standar Penyelenggaraan Sarana Prasarana Layanan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta, 8 Mei 2024
What's Your Reaction?






