Standar Terapi Rehabilitasi Medik
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-30.PS.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Rehabilitasi Medik
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016
What's Your Reaction?






