Sukseskan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Urgensi Kerja Sama Lintas Instansi

Sukseskan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Urgensi Kerja Sama Lintas Instansi

Muara Bungo, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, tegaskan perntingnya kerja sama lintas instansi sebagai komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum. Hal ini ditegaskan Kakanwil pada penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial dalam wilayah hukum Kabupaten Bungo, Selasa (10/3).

Selain jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi, kegiatan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Muara Bungo, Kepolisian Resor Bungo, Komando Distrik Militer 0416 Bute, Pengadilan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, dan APH setempat. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik sinergi yang terjalin antara jajaran Pemasyarakatan, APH, dan pemerintah daerah (pemda) melalui Nota Kesepahaman ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat nyata, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas,” harap Irwan seraya menambahkan penerapan pidana kerja sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih berkeadilan sekaligus mengurangi dampak overcrowding di Lapas.  

Sementara itu, Bupati Bungo, H. Dedy, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama lintas sektor tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemda, APH, dan Lapas sangat penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Selain menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat,” ungkap Dedy.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Bungo berjalan optimal, terkoordinasi, serta memberikan dampak positif dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum di tengah masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0