Suwarno: PK Bapas Setengah Penegak Hukum, Setengah Pekerja Sosial

Amuntai, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Suwarno menyatakan bahwa Petugas Kemasyarakatan (PK) pada hakikatnya setengahnya adalah Aparat Penegak Hukum (APH), dan setengah lagi adalah pekerja sosial. Hal itu disampaikannya kepada  tiga orang Pekerja Sosial (Peksos) dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong yang sengaja datang untuk belajar mengenai pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ke Bapas Amuntai, Rabu(25/11). “Dikatakan aparat penegak hukum karena demikianlah disampaikan oleh undang-undang, dikatakan sebagai pekerja sosial karena pekerjaannya melakukan penelitian kemasyarakatan yang notabene adalah penelitian sosial yang biasa dilakukan pekerja sosial,” ujar Suwarno menjelaskan. Dalam pertemuan itu dibahas juga mengenai peran dari PK Bapas dan peksos dalam penanganan ABH sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2012. Diharapkan nantinya terjalin kerjasama yang baik dalam penanganan berbagai

Suwarno: PK Bapas Setengah Penegak Hukum, Setengah Pekerja Sosial
Amuntai, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Suwarno menyatakan bahwa Petugas Kemasyarakatan (PK) pada hakikatnya setengahnya adalah Aparat Penegak Hukum (APH), dan setengah lagi adalah pekerja sosial. Hal itu disampaikannya kepada  tiga orang Pekerja Sosial (Peksos) dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong yang sengaja datang untuk belajar mengenai pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ke Bapas Amuntai, Rabu(25/11). “Dikatakan aparat penegak hukum karena demikianlah disampaikan oleh undang-undang, dikatakan sebagai pekerja sosial karena pekerjaannya melakukan penelitian kemasyarakatan yang notabene adalah penelitian sosial yang biasa dilakukan pekerja sosial,” ujar Suwarno menjelaskan. Dalam pertemuan itu dibahas juga mengenai peran dari PK Bapas dan peksos dalam penanganan ABH sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2012. Diharapkan nantinya terjalin kerjasama yang baik dalam penanganan berbagai masalah anak terkait tindak pidana, baik ia sebagai pelaku, korban ataukah saksi. Sementara itu, Yulian, Peksos Kab. HSU mengatakan bahwa mereka adalah pegawai baru dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/ kota, saat ini mereka mengaku belum pernah secara langsung menangani masalah ABH. “Selama ini kami baru mendapatkan materi berupa teori-teori atau roling play dalam menangani ABH yang didapat dari diklat atau pelatihan. “Semoga kedatangan kami ke Bapas amuntai ini bisa menjalin komunikasi dan belajar dari Bapas yang telah lama berkecimpung menangani masalah anak,” tuturnya berharap . (NH)     Kontributor : Yadi Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0