LPKA Medan Dukung Implementasi PP No.94 Tahun 2021, Pertegas Disiplin Kerja ASN

LPKA Medan Dukung Implementasi PP No.94 Tahun 2021, Pertegas Disiplin Kerja ASN

Medan, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi, saat menghadiri bimbingan teknis (bimtek) sebagai rangkaian Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023 di Aula Soepomo Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara, Rabu (20/12).

Dikatakan Tri, kegiatan ini diharapkan menjadi pegangan kedisiplinan kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih mengoptimalkan lagi tanggung jawab yang besar terhadap fungsionalnya. "Ini terlihat jelas dengan adanya PP No. 94 Tahun 2021 yang cukup signifikan terkait absensi para pegawai, terutama kesalahan pegawai harus diberhentikan," ungkapnya.

Selain itu, ASN harus bekerja dalam 46 hari kerja secara berturut-turut atau tidak. Kalau sekarang hanya 10 hari tidak bekerja berturut-turut tidak masuk kerja akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan kepegawaian ASN, bahkan dicopot dari jabatannya," tambah Tri.

Terkait pelanggaran seorang pegawai di salah satu Unit Pelaksana Teknis dan pimpinan membiarkan tidak melakukan pembinaan atau pemanggilan, maka pimpinan dan pegawainya akan mendapatkan sanksi berat. “Kami harap ASN LPKA Medan lebih disiplin saat bekerja dan tumbuhkan dedikasi tinggi yang penuh tanggung jawab sebagai ASN," pinta Tri.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan sebagai narasumber. Sehari sebelumnya, Selasa (19/12) juga dilaksanakan bimtek perumusan langkah-langkah strategis rencana aksi Reformasi Birokrasi tahun 2024.

Enrich C. Simanungkalit selaku Analis SDM Ahli Madya menyampaikan penegakan disiplin kepada seluruh ASN di lingkup instansi menjadi faktor penting untuk mendorong kinerja ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.  "Setiap ASN harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap atasan juga harus bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin," tegasnya. (IR)

 

 

Kontributor: LPKA Medan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0