Taat Lapor SPPT TI, Ditjenpas Diapresiasi Kemenkopolhukam
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memperoleh apresiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) atas pelaporan pemanfaatan data pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI). Apresiasi disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo, melalui surat resmi tertanggal 7 Oktober 2021.
“Ucapan terima kasih kami berikan kepada Ditjenpas yang secara rutin telah melaporkan hasil pemanfaatan data sejak tahun 2020 atas dokumen Petikan Putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dari Kejaksaan RI.” Demikian isi surat resmi tersebut.
Menurutnya, pelaporan yang dilaksanakan termasuk dalam indikator penilaian strategi nasional pencegahan korupsi yang sejauh ini baru dilaksanakan Ditjenpas. Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, Ditjenpas secara rutin telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Jaga.id.
Apresiasi ini disambut baik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Menurutnya, apresiasi yang diterima dapat menjadi pelecut semangat jajaran Pemasyarakatan untuk memberikan kinerja terbaik.
“Pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi juga menjadi salah satu fokus jajaran Pemasyarakatan. Untuk itu, kami siap mengawal penginputan dan melaporkan pemanfaatan data SPPT TI secara tertib,” ucapnya, Senin (11/10).
Sebagai informasi, pengembangan dan implementasi SPPT TI merupakan program prioritas nasional tahun 2020-2021 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022. Untuk mendukung program ini, lembaga penegak hukum, seperti Ditjenpas, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI diminta mengawal penginputan data SPPT TI. Data dimaksud mencakup jenis data, kesahihan data, kesegaran data, dan satuan kerja implementasi. (afn)