Tak Ada Yang Diistimewakan Terhadap Napi

Takalar - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Takalar yang difungsikan sebagai tempat pembinaan terhadap para pidana yang berbuat kejahatan tindak pidana, vonis dari pengadilan dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang berada dibawah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Drs. M. Padli AS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Takalar yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengungkapkan kepada RN, bahwa untuk terus melakukan pembenahan internal seperti membudayakan pegawai untuk selalu mengikuti prosedur, agar tetap selalu disiplin dan mengutamakan SOP (standar operasional prosedur) dalam bekerja, terus melakukan pembinaan terhadap narapidana yang saat ini berjumlah 259 orang (data 07/09/15). Agar tidak ada yang diistimewakan bagi narapidana yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, segera ambil tindakan proses sesuai aturan dalam lapas jika dianggap berat maka napi tidak akan terima haknya yaitu remisi. Untuk penerimaan remisi ha

Tak Ada Yang Diistimewakan Terhadap Napi
Takalar - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Takalar yang difungsikan sebagai tempat pembinaan terhadap para pidana yang berbuat kejahatan tindak pidana, vonis dari pengadilan dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang berada dibawah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Drs. M. Padli AS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Takalar yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengungkapkan kepada RN, bahwa untuk terus melakukan pembenahan internal seperti membudayakan pegawai untuk selalu mengikuti prosedur, agar tetap selalu disiplin dan mengutamakan SOP (standar operasional prosedur) dalam bekerja, terus melakukan pembinaan terhadap narapidana yang saat ini berjumlah 259 orang (data 07/09/15). Agar tidak ada yang diistimewakan bagi narapidana yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, segera ambil tindakan proses sesuai aturan dalam lapas jika dianggap berat maka napi tidak akan terima haknya yaitu remisi. Untuk penerimaan remisi hari proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus kemarin, warga binaan Lapas Takalar yang langsung bebas masa tahanan ada 21 orang. Ini juga dapat meminimalisir jumlah napi agar tidak terjadi over kapasitas. Penerimaan remisi Lapas Takalar tidak ada yang dibedakan dan sudah sesuai mekanisme. Menurut Padli, jabatan adalah amanah dipercayakan di pundaknya untuk selalu kedepanya pembinaan terhadap napi terutama dalam pembinaan agama seperti yang dilaksanakan kemarin yang bekerja sama melibatkan Kementrian Agama Kab. Takalar sebagai pemateri mengingatkan napi untuk selalu berbuat baik dan mengajari praktek tata cara bagaimana memandikan jenazah, cara menyembahyangi jenazah dan cara memasukan jenazah ke liang lahat. Maka dengan pembinaan seperti ini akhirnya napi jadi berubah dan taubat. Manfaatnya agar ketika bebas masa pidana warga binaan pemasyarakatan punya bekal. Padli menambakan agar napi di lapas Takalar selalu menciptakan suasana aman dan tenteram supaya hidup damai lebih nikmat daripada berseteru.(Muldani) Sumber : radarnusantara.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0