Kolaka, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka semakin gencar memberantas narkoba dan penggunaan
handphone di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah sebelumnya melakukan pelbagai langkah progresif selama satu bulan penuh pada Februari 2019, kali ini dilaksanakan Deklarasi Bebas Narkoba dan
Handphone di Aula Rutan Kolaka, Kamis (28/2).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kolaka Abas Ruchandar, serta dihadiri seluruh petugas dan perwakilan masing-masing kamar hunian WBP. “Deklarasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,†tutur Abas.
Tak hanya WBP yang dibatasi terkait penggunaan
handphone, petugas Rutan Kolaka pun tidak diperkenankan untuk menggunakan
handphone di area steril, yaitu blok hunian WBP. “Jangankan WBP, petugas blok pun tidak boleh membawa
handphone,†tegas Abas.
[caption id="attachment_74436" align="aligncenter" width="300"]

deklarasi bebas narkoba & HP[/caption]
Ia memberi solusi untuk WBP yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya dengan menyediakan
handphone di koperasi dengan pengawasan penuh oleh petugas. “Saya ingatkan semua WBP karena ini upaya serius. Tolong sampaikan kepada teman-temannya untuk tidak coba-coba melanggar,†lanjut Abas.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut dengan penuh keseriusan kembali menegaskan jika ada WBP yang melanggar, maka akan dicabut hak-haknya. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa deklarasi ini bukan main-main. Mohon perwakilan kamar menyampaikan ke rekan-rekannya,†pesannya.
Ia berharap di rutan yang dipimpinnya tersebut tidak terjadi peredaran narkoba dan
handphone. “Semoga di Rutan Kolaka tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,†harap Abas.
Kntributor: Abu Aswad