Purbalingga, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga mendukung upaya penyanderaan pajak (gijzeling) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menandatangani MoU penyanderaan penunggak pajak dengan DKP Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II, Rabu (21/10).
Penandatanganan itu berlangsung di Aula Rutan Purbalingga dan disaksikan para pegawai rutan serta dihadiri sejumlah awak media. Dalam acara tersebut juga turut mendatangkan Sumanto, mantan narapidana Rutan Purbalingga kasus kanibalisme yang turut menyampaikan dukungannya terhadap penegakan pajak.
“Ini adalah upaya paksa dari DJP bagi para penunggak pajak untuk membayar kewajibannya. Kami telah siapkan kamar khusus, mudah-mudahan nanti tidak ada penghuninya yang berarti purbalingga tidak ada penunggak pajak,†ucap Sulardi, Kepala Rutan Purbalingga.
Usai penandatanganan MoU dengan Kepala DJP Kanwil II Jateng, Yoyok Satiyomo, acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan penyerahan hibah secara simbolis. Semua rombongan juga meninjau kamar khusus yang sedianya akan digunakan untuk penyanderaan penunggak pajak. (IR)
Â
Kontributor: Rutan Purbalingga