Tekankan Aturan Selama PPKM, Ini Arahan Kakanwil Maluku
Ambon, INFO_PAS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti penguatan pencegahan Coronavirus disease (COVID-19) yang disampaikan secara virtual oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Selasa (13/7). Dalam arahannya, Kakanwil menekankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darutat, khususnya kunjungan penitipan barang.
“Selama pemberlakuan PPKM Darurat, kunjungan penitipan barang dilaksanakan setiap hari Kamis dan Sabtu dengan memperhatikan protokal kesehatan, parkiran di atur sedemikian rapi, kebersihan ruangan kunjungan harus dijaga sehingga masyarakat merasa nyaman, serta diharapkan bagi seluruh petugas UPT sudah melakukan vaksinasi COVID-19,” tutur Andi.
Ia juga menegaskan bagi seluruh jajarn struktural di lingkungan UPT agar dapat aktif pada grup WhatsApp Kanwil Kemenkumham Maluku. “Untuk teman-teman Kepala Subseksi dan Kepala Seksi, evaluasi akan saya lakukan terus. Orang-orang yang mau melibatkan diri di Kemenkumham atau yang tidak mau bekerja akan saya bawa ke depan dan akan saya proses,” tegas Kakanwil.
Di Lembaga Pembinanaan Khusus Anak (LPKA) Ambon, Catherian V. Picauly selaku Kepala LPKA mengatakan sejak situasi pandemi COVID-19 ini terjadi, semua pihak dituntut untuk bisa menggunakan sarana teknologi informasi sebagai salah satu sarana utama, bukan lagi penunjang dalam melaksanakan tugas pokok. “Arahan Kakanwil hari ini merupakan salah satu cara pimpinan melihat kesiapan dan kesigapan para pejabat menggunakan sarana tersebut selain agar para pejabat jadi melek teknologi, tidak lagi gagap teknologi,” terangnya.
Selain itu, Catherian menegaskan LPKA Ambon sudah menerapakan semua arahan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-14.HH.01.04 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penanganan COVID-19 pada UPT Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon