Terapkan Prokes, LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari SBB

Terapkan Prokes, LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari SBB

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima satu Anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Jumat (31/12). Proses penerimaan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19) secara ketat.

“Sebelum masuk, Anak wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, sterilisasi badan dan barang di bilik steril, serta diakhiri dengan pengukuran suhu tubuh,” terang Kepala Regu Pengamanan, Arien Launuru.

Selanjutnya, Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan penerimaan Anak di LPKA Ambon wajib melakukan Rapid Tes Antigen denagan hasil negatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak rumah sakit guna mengantisipasi varian baru COVID-19, Omicron. “Hal ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian,” ucapnya.

Usai pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, nantinya Anak akan ditempatkan di kamar khusus isolasi dan dipantau kesehatannya secara rutin. “Kami akan terus memantau kesehatan Anak sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Ambon,” terang Kepala Seksi Keperawatan, Salmon Mahulette.

Sebagai informasi, Anak tersebut sudah mempunyai eksekusi yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Drh, Anak terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana selama satu tahun tiga bulan. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0