Terapkan Zero Halinar, Lapas Cipinang Perketat Pengawasan Handphone Ilegal dengan Wartelsuspas

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat komitmennya dalam mewujudkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) dengan menegakkan pengawasan maksimal terhadap peredaran alat komunikasi ilegal. Sebagai bagian dari strategi pengendalian, Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) hadir sebagai solusi resmi dan terkontrol bagi kebutuhan komunikasi Warga Binaan.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan pemberantasan handphone ilegal di Lapas bukan sekadar slogan, tetapi dijalankan melalui sistem pengawasan ketat dan komitmen menyeluruh seluruh jajaran. “Kami tidak memberi ruang bagi eksistensi handphone ilegal yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal maupun koordinasi penyalahgunaan narkoba dari balik tembok Lapas. Razia rutin, blocking sinyal, dan optimalisasi fungsi Wartelsuspas menjadi kunci mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang tertib dan steril dari halinar,” tegasnya, Rabu (18/6).
Sebagai bentuk penegakan langsung, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yulius Jum Hertantono, menjelaskan razia mendadak secara acak di setiap blok hunian dilakukan secara berkala, didukung oleh koordinasi dengan tim keamanan dan intelijen. “Kami bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Wartelsuspas menjadi kanal resmi dan satu-satunya yang diizinkan. Pengelolaannya diawasi dengan ketat, termasuk dari sisi jaringan, pencatatan, hingga rekam data aktivitas,” terangnya.
Dari sisi operasional, Ketua Koperasi Lapas Cipinang, Waris, menambahkan pihaknya memastikan Wartelsuspas berjalan sesuai standar keamanan dan ketentuan yang berlaku. “Layanan ini tidak hanya menjadi pengganti alat komunikasi pribadi yang dilarang, tapi juga menjadi simbol bahwa Warga Binaan tetap memiliki hak untuk berkomunikasi secara manusiawi, tanpa melanggar aturan. Kami pastikan transparansi dan akuntabilitas layanan tetap terjaga,” ungkapnya.
Langkah ini sekaligus menjadi implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan berbasis komunikasi ilegal di lingkungan Pemasyarakatan. Dengan langkah-langkah tegas, sistematis, dan kolaboratif, Lapas Cipinang menegaskan posisinya sebagai satuan kerja percontohan dalam penguatan pengawasan komunikasi, pembinaan berintegritas, serta pelaksanaan prinsip Pemasyarakatan yang profesional dan modern. (IR)
Kontributor: Lapas Cipinang
What's Your Reaction?






