Terima 15 Tahanan Baru, Lapas Piru Terapkan Protokol Kesehatan

Terima 15 Tahanan Baru, Lapas Piru Terapkan Protokol Kesehatan

Piru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menerima 15 tahanan Pengadilan yang dititipkan di Kepolisian Resor Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (10/8). Penerimaan tahanan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 perihal Perintah Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.

 

Sesuai dengan SE tersebut, pendampingan dan pengecekan kesehatan dilakukan bagi 15 tahanan sebelum masuk ke Lapas Piru. “Kami menerima 15 tahanan dengan status tahanan tahap III, yakni tahanan Pengadilan Negeri, yang semuanya dilengkapi dengan hasil rapid test nonreaktif,” terang Williams Lelapary selaku Kepala Subseksi Perawatan Narapidana.

 

Ia menegaskan sampai saat ini Lapas Piru masih menerapkan protokol kesehatan. “Saat masuk ke Lapas, setiap tahanan akan dicek suhu tubuhnya, diharuskan mengenakan masker, disterilkan barang bawaannya, dicek kesehatannya, dan wajib masuk kamar isolasi khusus minimal selama 14 hari,” urai Williams.

 

Di sisi lain, Kepala Lapas Piru, Taufik Rachman, menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan dalam penentuan waktu masuknya tahanan baru. “Koordinasi kami lakukan dengan tetap memperhatikan kondisi tingkat hunian ruang isolasi di Lapas serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemantauan kesehatan terhadap para tahanan baru juga rutin kami lakukan selama dalam ruang isolasi sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas Piru,” tegasnya. (IR)

 

 

Kontributor: Janniie

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0