Terima Ribuan Alat Tes Urine, Divpas Maluku Siap Gerilya Berantas Narkoba

Terima Ribuan Alat Tes Urine, Divpas Maluku Siap Gerilya Berantas Narkoba

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menerima 2.700 alat tes urine dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (26/8). Terima ribuan alat tes urine tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menyatakan siap gerilya berantas peredaran narkoba di jajaran Pemasyarakatan Maluku.


“Terima kasih untuk Ditjenpas karena alat tes urine yang ditunggu-tunggu sudah kami terima hari ini. Jumlahnya ribuan buah. Sementara cukup untuk kami bersih-bersih narkoba,” ujar Saiful.

 

Ia juga menjelaskan komitmennya untuk gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di jajaran Pemasyarakatan Maluku. “Setiap giat kami di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatam selalu ada tes urine yang diakukan, baik kepada narapidana maupun petugas. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegas Plt. Kadivpas.


Saiful menambahkan persediaan alat tes urine telah habis dalam beberapa bulan terakhir karena sering digunakan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu Divpas Maluku mengajukan permintaan ke Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas untuk meminta alokasi alat tersebut.


Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan, Lissa Ch Kiessya, menjelaskan bantuan 2.700 alat tes urine yang diterima diperuntukan bagi seluruh UPT di Maluku dimana masing-masing UPT mendapat alokasi 180 buah. Kami telah menghubungi UPT untuk penyalurannya. Nanti ketika kami inspeksi mendadak bisa gunakan persedian mereka,” tutur Lissa seraya berharap bantuan ini akan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di setiap UPT.

 

Untuk diketahui, alat tes urine yang diterima kali ini terbuat dari bahan plastik berbentuk tabung dengan tinggi 9-9,5 cm dan diameter tutup 7 cm. Memiliki kapasitas tampung 20 ml, alat tes urine ini dapat mengukur minimal 10 parameter, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Marijuana (THC), Benzodiazepines (BZO), Opiates (OPI), Carisoprodol (SOMA), Cocaine (COC), Methylenedioxymethamhetamine (MDMA), Methadone (MTD), dan Phencyclidine (PCP) dengan masa penggunaan efektif maksimal dua tahun.

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0