Terlibat Peredaran Narkoba, Narapidana Lapas Narkotika Cipinang Dikirim ke Nusakambangan

Terlibat Peredaran Narkoba, Narapidana Lapas Narkotika Cipinang Dikirim ke Nusakambangan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali lakukan pemindahan narapidana terlibat peredaran gelap narkotika ke Pulau Nusakambangan, Pukul 15.00 WIB, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry tembakau gorilla jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh narapidana berinisial V di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dengan peran sebagai koordinator. Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Kepolisian Republik Indonesia dan Divpas Kemenkumham DKI Jakarta, akhirnya Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta bertindak cepat melakukan pengiriman narapidana diduga terlibat kasus peredaran tembakau gorilla tersebut ke Pulau Nusakambangan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Basan Baran Ditjenpas turun langsung dalam proses penelusuran hingga dilakukannya pemindahan.

“Dasar pemindahan ini adalah Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban pada tanggal 23 Maret 2021, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.05.08-134 tanggal 23 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana a.n. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Nomor: W.10.PK.01.05.08-199 tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Pemindahan WBP a.n. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali,” terang Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih.

Ia mengatakan, pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kemenkumham dalam memberantas narkoba khususnya di dalam Lapas dan Rutan bersama-sama dengan POLRI, BNN, dan masyarakat,” lanjutnya.

Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali. Dengan menggunakan jalur darat, pelaksanaan pemindahan melibatkan pengawalan anggota Brimob dan didampingi oleh dua orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur Pemindahan Narapidana dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. (*/prv)

 

Jakarta, 23 Maret 2021

Narahubung:

Rika Aprianti (Kabag Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

0812 1372 6370

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0