Tersandera kasus pajak, JK tak dapat perlakuan khusus di penjara

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak berinisial JK. JK disandera karena belum memenuhi tanggungjawabnya membayar pajak Rp 1,4 miliar atas perusahaan PT MAM yang dipimpin olehnya. Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo mengaku tidak ada perlakuan khusus untuk tersandera JK. Namun, JK ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka lainnya. "Tidak ada perlakuan khusus untuk JK, hanya saja penempatan memang kita bedakan dengan yang lain. Sesuai dengan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan," ujar Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12). Sesuai aturan, kata Akbar, para tersangka yang masuk di Salemba harus disamakan dengan penghuni lainnya. Termasuk, larangan penggunaan alat komunikasi. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Dadi Mulyad

Tersandera kasus pajak, JK tak dapat perlakuan khusus di penjara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak berinisial JK. JK disandera karena belum memenuhi tanggungjawabnya membayar pajak Rp 1,4 miliar atas perusahaan PT MAM yang dipimpin olehnya. Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo mengaku tidak ada perlakuan khusus untuk tersandera JK. Namun, JK ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka lainnya. "Tidak ada perlakuan khusus untuk JK, hanya saja penempatan memang kita bedakan dengan yang lain. Sesuai dengan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan," ujar Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12). Sesuai aturan, kata Akbar, para tersangka yang masuk di Salemba harus disamakan dengan penghuni lainnya. Termasuk, larangan penggunaan alat komunikasi. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Dadi Mulyadi mengatakan pihaknya menerima seorang sandera titipan Ditjen pajak untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Benar tadi Pukul 02.50 WIB telah menerima seorang sandera berinisial JK. Ditempatkan di blok C kamar 7. Saat ini sandera dipisahkan dengan yang lain," ujar Dadi. Selain JK, Ditjen pajak juga pernah menitipkan delapan orang sandera lainnya. Tiga orang di antaranya melaksanakan kewajiban sanderanya atau dipenjara, sementara lima lainnya membayar langsung tanggungan kewajiban pajaknya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kantor wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI hari ini melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM. Penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo seorang pria berinisial JK (60). "Atas kerja sama dengan pihak Ditjen pajak pusat dan Kepolisian kita telah berhasil menyandera satu orang penanggung pajak, saat ini dititipkan. Di rutan Salemba," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12). Lukas mengatakan, berdasarkan Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen pajak, perusahaan yang dipimpin oleh JK memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.[sau] Sumber : merdeka.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0