Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 17 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat menjalani tes urin, Selasa (12/4).
“Kami cukup rihatin dengan pemberitaan tentang narkoba di lembaga pemasyarakatan (alapas) belakangan ini. Kama, kami menggandeng Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Selatan untuk melakukan tes urin terhadap para klien,†tutur Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Banjarmasin, Siti Nurul Dahliani.
Ia oun berharap semua klien Bapas Banjarmasin terhindar dari penyalahgunaan narkotika. “Apalagi saat ini lapas sedang darurat narkoba,†tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapas Banjarmasin, Gidion Isa Pallu, menyampaikan bahwa tes urin dilakukan untuk mengetahui bilamana masih ada yang masih memakai/mengkonsumsi narkotika. “Bagi klien yang hasilnya positif, maka kami akan melakukan assessment dan mengarahkannya untuk ikut Rehabilitasi di BNNP Kalimantan Selatan. Ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program Menteri Hukum dan HAM dalam “KAMI PASTI Perang terhadap Narkoba,†ujar eks Kapala Bapas Manokwari tersebut.
Beliau juga berpesan agar para klien selalu berkomunikasi dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal perkembangan dan pergaulan klien selama bermasyarakat. “Jadilah polisi bagi diri sendiri agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Menggunakan dan mengedarkan narkotika akan merugikan diri sendiri karena akan berimbas pada sanksi pencabutannya hak-hak kalian,†pesan Gidion kepada para klien.
Dari hasil tes keseluruhan, diketahui dua klien yang positif narkoba dan mereka langsung diberikan assessment serta pengarahan khusus terkait program rehabilitasi. Sedangkan 15 klien lainnya dinyatakan negatif narkoba.
Â
Kontributor: Bapas Banjarmasin
Â
Â