Tidak Semua Pelanggar Hukum Layak Dipenjara
Surabaya, INFO_PAS - “Tidak semua pelanggar hukum layak di penjara, terlebih pelaku kejahatan tindak pidana ringan (Tipiring),†ujar Naomi Werdisatro, Ketua Forum Komunikasi Relawan Sosial Indonesia (FKRSI) disela-sala kunjungannya di Rumah Tahanan Negara ( Rutan )  Klas 1 Surabaya, Jum’at (12/9) lalu.
Sebab menurutnya jika dilihat dari sisi keadilan rasanya kurang adil jika mereka dibandingkan dengan para pelaku kejahatan kerah putih yang nyata-nyata merugikan Negara.
“Masa hanya karena mencuri minyak kayu putih disebuah pusat perbela
Surabaya, INFO_PAS - “Tidak semua pelanggar hukum layak di penjara, terlebih pelaku kejahatan tindak pidana ringan (Tipiring),†ujar Naomi Werdisatro, Ketua Forum Komunikasi Relawan Sosial Indonesia (FKRSI) disela-sala kunjungannya di Rumah Tahanan Negara ( Rutan )  Klas 1 Surabaya, Jum’at (12/9) lalu.
Sebab menurutnya jika dilihat dari sisi keadilan rasanya kurang adil jika mereka dibandingkan dengan para pelaku kejahatan kerah putih yang nyata-nyata merugikan Negara.
“Masa hanya karena mencuri minyak kayu putih disebuah pusat perbelanjaan, seorang wanita kini sudah menghuni rutan ini selama empat bulan lebih,†jelas wanita yang kerap disapa Naomi ini.
Padahal menurutnya langkah mediasi sudah dilakukan perempuan tersebut dengan pihak swalayan.
“Tanda terima sebagai bukti pembayaran kerugian pun ada, surat tidak adanya tuntutan dari pihak swalayan juga ada, tetapi kenapa masih ada tuntutan dari Jaksa? ini yang akan saya perjuangkan,†tambahnya.
Kasus tersebut hanya contoh kecil, betapa perkara pidana kecil dapat memenjarakan pelakunya, padahal, membuat efek jera tidak harus dipenjara.
“Diproses seperti biasa, tapi lakukan saja hukuman percobaan atau sanksi sosial, itu cukup membuat jera,†jelasnya.
Terlebih kondisi hampir diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan di Indonesia ini mengalami over kapasitas sehingga dari sisi kemanusiaan memang tidak selayaknya pelaku kejahatan Tipiring yang melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan perutnya dijebloskan kedalam penjara. Masih banyak pelaku kejahatan besar tidak terselesaikan, bahkan dibiarkan saja seperti kejahatan korupsi dan tindak pidana kerah putih lainnya.
“Makanya saya sangat kritis dengan hal seperti ini, terlebih mereka masih mempunyai masa depan yang panjang, dengan mengedepankan sisi HAM-nya, maka hukuman percobaan sudah cukup,†pungkas aktivis kelahiran 10 Juli ini.
Dengan penerapan sanksi-sanksi sosial maupun hukuman percobaan terhadap pelaku tipiring diharapkan bisa mengurangi tingkat overkapasitas dilapas/rutan. (JP)
Kontributor : Aditya. W.S
Tags
What's Your Reaction?
0
0
2
0
0
0
0
Related Posts
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas
Dec 8, 2020
73299
-
Filosofi Pohon
ditjenpas
Aug 20, 2020
54818
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas
Mar 9, 2021
27809
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas
Mar 5, 2021
26988
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas
Feb 16, 2021
25647
Categories
-
KABAR PUSAT(1841)
-
KABAR WILAYAH(1621)
-
KABAR LAPAS(11598)
-
KABAR RUTAN(5326)
-
KABAR BAPAS(1983)
-
KABAR RUPBASAN(545)
-
ARTIKEL(217)
-
KABAR LPKA/LPAS(1478)
Random Posts
Voting Poll
Socialmedia Info
Surabaya, INFO_PAS - “Tidak semua pelanggar hukum layak di penjara, terlebih pelaku kejahatan tindak pidana ringan (Tipiring),†ujar Naomi Werdisatro, Ketua Forum Komunikasi Relawan Sosial Indonesia (FKRSI) disela-sala kunjungannya di Rumah Tahanan Negara ( Rutan )  Klas 1 Surabaya, Jum’at (12/9) lalu.
Tags
What's Your Reaction?
Related Posts
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 73299
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 54818
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 27809
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 26988
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas Feb 16, 2021 25647
Categories
- KABAR PUSAT(1841)
- KABAR WILAYAH(1621)
- KABAR LAPAS(11598)
- KABAR RUTAN(5326)
- KABAR BAPAS(1983)
- KABAR RUPBASAN(545)
- ARTIKEL(217)
- KABAR LPKA/LPAS(1478)