Tonggak Sejarah, MA-DitjenPAS Bangun Administrasi Hukum Berbasis IT

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) gandeng Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ukir tonggak bersejarah membangun Administrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Informasi Teknologi (IT). Sistem yang dibangun berupa peningkatan tranparansi penanganan perkara pidana untuk menjamin percepatan kepastian hukum dengan melakukan Integrasi data (pertukaran data) perkara pidana berbasis Informasi Teknologi antara kedua Instansi tersebut. “Sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system bertujuan agar proses peradilan pidana dapat dijalankan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ujar I Wayan K. Dusak saat Sosialisasi dan Uji coba Pilot Project Pertukaran Data Perkara Pidana pada Tingkat Kasasi Wilayah DKI Jakarta di Gedung Mahkamah Agung, Senin (8/8). Menurut Dusak,  penegak hukum memiliki hubungan yang saling ketergantungan. Dengan saling

Tonggak Sejarah, MA-DitjenPAS Bangun Administrasi Hukum Berbasis IT
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) gandeng Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ukir tonggak bersejarah membangun Administrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Informasi Teknologi (IT). Sistem yang dibangun berupa peningkatan tranparansi penanganan perkara pidana untuk menjamin percepatan kepastian hukum dengan melakukan Integrasi data (pertukaran data) perkara pidana berbasis Informasi Teknologi antara kedua Instansi tersebut. “Sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system bertujuan agar proses peradilan pidana dapat dijalankan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ujar I Wayan K. Dusak saat Sosialisasi dan Uji coba Pilot Project Pertukaran Data Perkara Pidana pada Tingkat Kasasi Wilayah DKI Jakarta di Gedung Mahkamah Agung, Senin (8/8). Menurut Dusak,  penegak hukum memiliki hubungan yang saling ketergantungan. Dengan saling terintegrasinya data antar instansi penegak hukum maka akan memberikan banyak manfaat bagi aparat penegak hukum (law enforcement) dan kepastian masyarakat pencari keadilan (justiciable). Masalah kepastian hukum terutama masa penahanan, perpanjangan masa penahanan ataupun lepas dari penahanan sangat penting. Tentu semua itu tidak terlepas dari sistem administrasi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Manakala proses pemberkasan administrasi berupa salinan putusan suatu kasus terhambat, sudah barang tentu akan mengakibatkan ketidakpastian terhadap masa penahanan di dalam Rutan/ Lapas. Persoalan yang acapkali ditemui karena keterlambatan surat perpanjangan penahanan. Komplain pertama tentu datang ke Pemasyrakatan tempat terdakwa ditahan. Ke depan, dengan terintegrasinya data administrasi peradilan pidana antar penegak hukum, diharapkan hal itu dapat memotong alur birokrasi yang bertele-tele. Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa integrasi ataupun pertukaran data perkara pidana antara MA dan Ditjen PAS merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden Republik Indonesia tentang Arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 yang menyatakan integrasi sistem peradilan pidana dapat memastikan proses peradilan yang adil, sehingga berdampak pula pada peningkatan ekonomi. “Hal ini sebagai solusi permasalahan administrasi, ketidakpastian masa penahanan dan keterlambatan pengiriman petikan putusan. Maka, pertukaran data termasuk sarana peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak tahanan atas kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia,” Imbuhnya. Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar mengatakan bahwa pertukaran data berbasis IT ini sangat membantu percepatan pengiriman putusan. Mahkamah Agung sering mengalami kesulitan karena keterlambatan berkas perkara pidana sehingga bisa saja masa penahanan hampir habis ketika suatu kasus akan ditangani. “Pertukaran data  berbasis IT didasari kebutuhan transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan itu merupakan bagian dari penegakkan HAM karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar terpidana yang ditempatkan di dalam Lapas ataupun Rutan,” tuturnya. Dalam Kesempatan yang sama, Aman Riyadi Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas menjelaskan bahwa sinkroni pertukaran data antara Ditjen PAS dengan MA saat ini sudah kali kedua dilakukan. Sebelumnya, sinkronosasi telah dilakukan tanggal 4 Juli 2016 di Wilayah Sumatera Utara dengan hasil yang sangat memuaskan. “Di Medan, Sumatera Utara integrasi data dapat berjalan dengan sangat lancar dimana 1813 data berhasil di singkronisasikan hanya dengan waktu 18 menit. Bayangkan berarti satu berkas perkara hanya membutuhkan waktu 1,6 detik saja,” ungkap Aman. Ia berpendapat bahwa Pemasyarakatan sangat membutuhkan kerjasama terkait terobosan percepatan kepastian hukum perkara pidana seperti yang tengah dilakukan sekarang ini. “Pemasyarakatan butuh terobosan cepat seperti ini. Orangnya ada di Pemasyarakatan (rutan) sementara perkaranya berjalan,” ucap Aman. Menurut Aman Program yang akan segera dilaksanakan ini akan membawa dampak signifikan terhadap masalah over kapasitas yang terjadi di rutan dan Lapas saat ini. Salinan putusan, penahanan hingga pembebasan dapat berjalan dengan baik tanpa ada keterlambatan. Tidak hanya meringankan beban over kapasita, program ini juga diyakininya akan menghapus kemungkinan korupsi dan pungli dari oknum petugas yang tidak bertanggung jawab akibat mengulur-ulur waktu berkas salinan putusan penahanan ataupun pembebasan. (Link). ***

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0