TRANSFORMASI SISTEM PERLAKUAN ANAK LAPAS ANAK MENJADI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA)

Bandung, (4/8/2015). Perlakuan anak yang berkonflik dengan hukum  dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengalami perubahan yang fundamental sejak lahirnya Undang Undang  No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, 30 Juli 2014 berkembang paradigma untuk lebih melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum seperti diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana menjadi diluar pidana), keadilan restoraktif (penyelesaian perkara yang melibatkan keluarga pelaku, keluarga korban dan masyarakat), dsb. Namun demikian, saat ini hanya terdapat 20 Lapas khusus Anak yang ada di Indonesia. Sementara tercatat ada 3.276 anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan data Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan 59,31 % diantaranya terpaksa harus berbagi tempat dengan warga binan dewasa. Beberapa Lapas Anak bahkan didwifungsikan menjadi tempat hunian orang dewa

TRANSFORMASI SISTEM PERLAKUAN ANAK LAPAS ANAK MENJADI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA)
Bandung, (4/8/2015). Perlakuan anak yang berkonflik dengan hukum  dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengalami perubahan yang fundamental sejak lahirnya Undang Undang  No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, 30 Juli 2014 berkembang paradigma untuk lebih melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum seperti diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana menjadi diluar pidana), keadilan restoraktif (penyelesaian perkara yang melibatkan keluarga pelaku, keluarga korban dan masyarakat), dsb. Namun demikian, saat ini hanya terdapat 20 Lapas khusus Anak yang ada di Indonesia. Sementara tercatat ada 3.276 anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan data Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan 59,31 % diantaranya terpaksa harus berbagi tempat dengan warga binan dewasa. Beberapa Lapas Anak bahkan didwifungsikan menjadi tempat hunian orang dewasa. Percampuran ini tentu saja berdampak yang kurang baik bagi perkembangan  fisik maupun psikis anak. Untuk itulah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menggelar konferensi peduli anak bertajuk “Perubahan Sistem Perlakuan Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak berbasis Budi Pekerti,” yang digelar di Lapas Anak Bandung, Selasa (4/8). Konferensi peduli anak yang baru pertama kali dilaksanakan di lingkungan Lapas ini, diilhami dari sejarah konferensi yang digelar pada tahun 1964 di Lembang Bandung oleh para Kepala Jawatan Kepenjaraan yang merubah sistem “Kepenjaraan” menjadi sistem “Pemasyarakatan” dan menghasilkan 10 prinsip Pemasyarakatan. Selain dihadiri para pejabat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, konferensi Peduli Anak ini dihadiri penegak hukum wilayah Bandung Raya, Anggota DPR RI dan sejumlah pemerhati anak. Anak harus diperlakukan khusus dan berbeda dari warga binaan dewasa,  kondisi ini jelas sangat dilindungi dan menjadi tuntutan UU SPPA. Kepentingan terbaik untuk Anak  adalah pemikiran yang paling  mendasar dalam perubahan sistem perlakuan Anak, transformasi  Sistem Perlakuan Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Sistem Perlakuan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sistem perlakuan yang ramah Anak  tergambar  pada Proses bisnis pemasyarakatan  LPKA. Pendampingan bagi Anak telah dimulai dari awal Anak  ditempatkan di LPKA, diawali  pada tahap pembinaan,  selanjutnya  Pengenalan diri dan lingkungan, Penelitian Kemasyarakatan, Assesmen, Perencanaan Program, Sidang TPP, Pelaksanaan program pembinaan, Pengasuhan Pemasayarakatan, Pelaporan Pelaksanaan Program, Pengawasan Program Pembinaan Anak ,  hingga Tahap Pembinaan lanjutan, yang mempersiapkan reintegrasi sosial Anak. Perubahan sistem ini juga merupakan perubahan mendasar dengan mengenalkan sistem manajemen modern dengan prinsip chek and balance melalui keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam sistem perlakuan sejak pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi. Beralihnya sistem perlakuan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),  merupakan  perwujudan kepedulian nyata Negara untuk melindungi dan menghargai hak-hak Anak,  sehingga mereka menjadi generasi  yang selalu optimis, menggapai asa dan menapaki masa depan. Pada akhirnya Konferensi Peduli Anak kali ini menghasilkan 10 Prinsip pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum dengan harapan Negara dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik untuk anak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0