UPT Pemasyarakatan Giatkan Sosialisasi Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021
Masohi, INFO_PAS – Jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sedang giat-giatnya menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini juga dilakukan jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi, Selasa (6/7).
Di bawah langit cerah Kota Masohi, sosialisasi disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Masohi, Bayu Muhammad, bersama Sukardi selaku staf pelayanan tahanan. Kesempatan itu juga dimanfaatkan Bayu untuk mengajak WBP berjemur demi menambah asupan Vitamin D.
Berjemur sudah menjadi salah satu rutinitas yang dilakukan semenjak pandemi Coronavirus disease (COVID-19). Walau tidak dapat membunuh COVID-19, tetapi bisa meningkatkan imun tubuh, apalagi sudah ada beberapa warga Kota Masohi dan satu tenaga kesehatan RSUD Kota Masohi yang terpapar COVID-19 varian Delta.
“Penyebaran varian Delta sangat pesat karena dapat tertular melalui udara. Selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi aktivitas karena imun tubuh adalah benteng terakhir yang kita semua miliki untuk diri sendiri,” tegas Bayu kepada para WBP.
Selanjutnya, WBP dijelaskan tentang Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 terkait perpanjangan program Asimilasi di rumah sebagia upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Setelah ini kami akan memanggil satu per satu narapidana yang masa 2/3 pidana memenuhi untuk mendapatkan Asimilasi di rumah. Mohon beritahu kami penjamin yang dapat bertanggung jawab saat kalian mendapatkan Asimilasi di rumah nanti karena Asimilasi di rumah belum sepenuhnya selesai menjalani masa pidana,” ungkap staf pelayanan tahanan, Sukardi.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian semangat oleh Karutan kepada para WBP agar tetap semangat menjalani masa pidana dalam kondisi tubuh yang sehat.
Di Rutan Bantaeng, sosialisasi serupa disampakan oleh Karutan, Ince Muh. Rizal, didampingi jajaran struktural Rutan Bantaeng. Ince memaparkan isi dari Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 secara ringkas dan mudah dipahami oleh WBP, salah satunya mengenai perpanjangan Asimilasi di rumah.
"Asimilasi di rumah telah diperpanjang hingga Desember 2021. Kami memastikan bahwa WBP yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya tanpa dipungut biaya,” janjinya.
Selain itu, Karutan juga menjelaskan tentang perubahan jadwal dan tata tertib penggunaan layanan video call online di mana hal tersebut berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah. Ince menjelaskan pembagian waktu besukan online akan dibagi per blok setiap harinya.
“Demi kenyamanan dan untuk menyalurkan rasa rindu WBP terhadap keluarga di rumah karena peniadaan besukan sementara, kami mengubah waktu layanan video call agar tiap WBP punya kesempatan yang sama dalam menghubungi keluarga di rumah,” jelasnya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea, sosialisasi Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 disampaikan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Hamzah, beserta jajarannya kepada WBP di aula Lapas. Hamzah menjelaskan secara garis besar tidak ada perubahan signifikan dalam Permenkumham baru, hanya kurang lebih ada dua pasal yang diubah.
“Hanya ada dua pasal yang diubah, yakni pasal 11 dan pasal 45. Selebihnya masih sama dengan Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2021 yang sebelumnya pernah disosialisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pada prinsipnya Permenkumham ini berkaitan dengan hak WBP, namun sebelum mendapatkan pemenuhan hak, WBP harus menunjukan perubahan sikap dan karakter masing-masing serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam Lapas. “Sebelum bapak/ibu menuntuk hak, ada kewajiban yang harus bapak/ibu jalankan. Jika bapak/ibu melanggar, maka akan diberikan Register F dan hak bapak/ibu akan dicabut. Begitu pula dengan hak untuk mendapatkan Asimilasi di rumah,” tutur Hamzah.
Di Lapas Narkotika Jakarta, sosialisasi Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 dilakukan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Jumadi, serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Herizal Yusuf. “Inti dari Permenkumham ini adalah melanjutkan apa yang sudah diimplementasikan di Permenkumham sebelumnya di mana diperuntukkan bagi WBP dengan hukuman di bawah 5 tahun yang 2/3-nya sampai 30 Juni 2021, maka di Permenkumham ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021,” terang Jumadi.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan WBP yang berkaitan dengan implementasi Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021. (IR)
Kontributor: Rutan Masohi, Rutan Bantaeng, Lapas Namlea, LPN Jakarta