UPT Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

UPT Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Karang Intan, INFO_PAS – Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ikuti sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (18/2). Penilaian terhadap narapidana sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo selaku Kepala Lapas (Kalapas) mengungkapkan hadirnya SPNN untuk melihat hasil pembinaan yang diselenggarakan dan akan ada variabel-variabel yang digunakan sebagai alat ukur keberhasilan pembinaan. “SPPN bertujuan melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang dijalankan dan tergambar pada perilaku mereka dengan variabel penilaian menyangkut pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, penilaian sikap, dan penilaian kondisi mental narapidana yang bersangkutan,” ujarnya.

Peningkatan kualitas dalam fungsi pembinaan ini dilakukan dengan mendorong perubahan perilaku dan menurunkan tingkat risiko narapidana dengan mekanisme yang terukur dan objektif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Jadi, nantinya penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan dengan selalu berdasar data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, diolah oleh petugas dengan menjunjung evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta,” tambah Wahyu.

Sosialisasi serupa diikuti jajaran Lapas Kelas III Banda Naira, Jumat (18/2). “Dalam sosialisasi SPPN tersebut dijelaskan cara penginputan data dan penilaian pada lembar penilaian pembinaan narapidana baik dalam pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, sikap dan kondisi mental narapidana,” urai Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Rustam Kasoor.

Hal senada disampaikan Risman Bahrudin selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi. “Nantinya Tim Pengamat Pemasyarakatan bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana dalam menjalankan program pembinaan untuk membentuk perubahan sikap dan perilaku, meningkatkan kemandirian, dan produktivitas mereka,” terangnya.

Sementara itu, Kalapas Banda Naira, Hamdani, menyampaikan SPPN sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku dan dilaksanakan berdasarkan observasi perilaku narapidana baik secara langsung ataupun tidak langsung. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan sesuai kebutuhan dan tingkat risiko narapidana,” jelasnya. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan, Lapas Banda Naira
 

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0