Utamakan Masa Depan Anak, Bapas Amuntai Dampingi Penyelesaian Perkara di Luar Persidangan
Hulu Sungai Tengah, INFO_PAS - Kepentingan terbaik bagi anak jadi pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dengan mengedepankan musyawarah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dampingi penyelesaian perkara anak inisial HFZ melalui mekanisme diversi hingga tercapai kesepakatan di luar persidangan, Kamis (17/9). Sebelumnya, HFZ terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Amuntai, Faizal Nugroho Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus mempertimbangkan masa depan dan perkembangan anak.
“Dalam perkara anak, kita perlu mengesampingkan ego dan kepentingan pribadi. Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan korban. Ketika semua pihak bersedia duduk bersama dan membuka ruang untuk bermusyawarah, penyelesaian perkara dapat ditempuh dengan lebih bijaksana,” ujar Faizal.
Penyidik Polres Hulu Sungai Tengah, Robinson H. Marpaung, mengapresiasi keterlibatan Bapas Amuntai dalam proses diversi. Menurutnya, pendampingan PK beri perspektif lebih menyeluruh mengenai kondisi anak sekaligus membantu para pihak memahami tujuan penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengapresiasi proses yang telah dilaksanakan bersama Bapas. Dalam perkara anak, penyelesaian tidak hanya melihat peristiwa yang terjadi, tetapi juga mempertimbangkan masa depan anak. Dengan adanya musyawarah dan pendampingan dari PK, para pihak dapat memahami posisi masing-masing sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama,” ungkap Robinson.
Orang tua Anak Pelaku, HFZ, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian perkara tersebut. Ia mengakui kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi anak dan keluarga untuk lebih memperhatikan pergaulan serta sikap anak ke depan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini. Kami sebagai orang tua akan terus memberikan perhatian dan mengingatkan anak agar tidak mengulangi kesalahan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan kepada pihak korban kami meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tutur orang tua HFZ.
Sementara itu, LSN selaku istri korban menyatakan persetujuannya atas penyelesaian perkara tersebut melalui diversi. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Anak Pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menyetujui permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik meskipun sebenarnya hati ini masih tidak rela namun menganggap musibah tidak dapat dihindari dan demi kebaikan bersama saya memaafkan anak. Yang paling penting, anak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar LSN.
Proses diversi yang dilaksanakan Bapas Amuntai bersama para pihak berhasil mencapai kesepakatan antara Anak Pelaku dan korban. Dengan kesepakatan tersebut, perkara dapat diselesaikan di luar persidangan sesuai mekanisme diversi yang berlaku. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


