Utamakan P2HAM, Fasilitas LPP & LPKA Ambon Ditinjau Tim Monev Kanwil Maluku

Utamakan P2HAM, Fasilitas LPP & LPKA Ambon Ditinjau Tim Monev Kanwil Maluku

Ambon, INFO_PAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi  (Monev) terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (20/9). Tim Monev P2HAM yang terdiri dari empat orang ini merupakan perwakilan Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku.

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian. Dalam kunjungan ini, Tim Monev P2HAM Kanwil Kemenkumham Maluku bermaksud memastikan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Perempuan Ambon.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, pejabat struktural, dan Duta Layanan Kunjungan Lapas Perempuan Ambon. Kepada Tim Monev P2HAM yang disambut di ruangannya, Ellen menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan oleh ia dan jajarannya, serta kondisi Lapas Perempuan Ambon saat ini.

Setelah berbincang sejenak di ruang Kalapas, Tim Monev P2HAM kemudian meninjau sarana dan prasarana di Lapas Perempuan Ambon. Seluruh fasilitas mulai dari ruang tunggu kunjungan; jalur dan sarana khusus disabilitas; banner informasi alur kunjungan, tata tertib, alur proses pengusulan integrasi bagi narapidana, dll); ruang kunjungan, Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas); tempat ibadah; serta toilet bagi pengunjung ditinjau oleh tim.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Diana E. N. Retraubun, menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan wadah untuk masyarakat sekitar dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham terdekat. Ia juga mengingatkan akan pentingnya penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Lapas sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya, serta dalam melakukan pembinaan di Lapas Perempuan Ambon sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penerapan Pos Yankomas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM di Indonesia,” ungkap Diana.

Di akhir, Kalapas Perempuan Ambon menjelaskan kepada Tim Monev P2HAM bahwa Lapas Perempuan Ambon akan terus berusaha seoptimal mungkin untuk memenuhi sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM. Pihaknya menjamin hal itu, baik untuk pengunjung maupun kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon juga kedatangan Tim Verifikator P2HAM Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (20/9). Kedatangan tersebut untuk memonitoring dan evaluasi terkait pembenahan Pos Yankomas berbasis HAM bagi masyarakat yang sudah ada di LPKA Ambon.

“Kedatangan Tim Verifikator P2HAM merupakan bentuk sinergi yang selalu dibangun antara Kanwil sebagai pembina dan pendamping untuk melihat kesiapan dan memberikan masukan guna pembenahan sarana guna peningkatan kualitas pelayanan HAM di LPKA sebagai perpanjangan tangan pelayanan HAM di tengah-tengah masyarakat, khususnya,” terang Kepala LPKA Ambon, Catherian Picauly,

Pengelola Data Diseminasi HAM, Aloyses J. Noya, berujar permasalahan HAM yang sering terjadi di Kota Ambon, sementara bidang yang menangani permasalahan tersebut hanya berada pada Kanwil Kemenkumham Maluku, maka pihak Kanwil telah membentuk Pos Yankomas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan guna mempermudah masyarakat untuk menyampaikan permasalahan, termasuk pos Yankomas di LPKA Ambon

“Pembenahan Pos Yankomas ini dimaksudkan agar LPKA Ambon yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung turut meningkatkan pelayanan berbasis HAM dengan menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialami serta memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat, baik tentang adanya permasalahan HAM yang diajukan seseorang atau kelompok orang, aparat negara, dan instansi pemerintah,” urainya.

Senada dengan itu, Abdul Samad Rumuar selaku Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Ambon yang bertanggung jawab menangani hal-hal terkait pelayanan aduan masyarakat, termasuk Yankomas, mengapresiasi kedatangan Tim Verifikator P2HAM. “Semoga dengan kedatangan ini menjadi pembenahan dan atensi terkait pelaksanaan Yankomas di LPKA,” pungkasnya. (prv/IR)

 

Kontributor: LPP Ambon, LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0