WBP Diduga Terlibat Ganja, Ini yang Dilakukan Lapas Padang

WBP Diduga Terlibat Ganja, Ini yang Dilakukan Lapas Padang

Padang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga melakukan pengendalian ganja sebanyak 56 paket di Pasaman Barat dari dalam Lapas, Senin (10/1). Hal ini dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Padang, Era Wiharto.

"Saat ini kami tengah dalam proses pemeriksaan terhadap WBP yang bersangkutan. Untuk sementara waktu yang bersangkutan telah kami masukkan ke dalam sel pengasingan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Era.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/1) malam, Ketua Tim Humas Lapas Padang, Novri Abbas, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terkait WBP Lapas Padang berisinial AS yang diduga terlibat nakoba. "Kami telah lakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Pasaman Barat, AKP Eri Yanto. Di sini kami memperoleh data WBP Lapas Padang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Untuk selanjutnya, hal ini dilaporkan kepada pimpinan guna ditindaklanjuti," jelas Kepala Subbagian Tata Usaha ini.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Bagus Dwi Siswandono, didampingi Kepala Subseksi Pelaporan, Rhandy Altasa, beserta jajaran pengamanan di kamar A-1, berhasil disita satu handphone milik WBP AS. Bagus menuturkan sistem pengamanan akan lebih diperkuat dalam melakukan kontrol blok hunian dan pemeriksaan barang yang masuk serta razia blok hunian yang lebih intens. "Jangan kita sampai kecolongan lagi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kalapas Padang. “Para petugas yang kedapatan masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan penyelundupan handphone akan ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai dari pembinaan, pemecatan, hingga pemidanaan di Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tegas Era.

Sebelumnya, beberapa petugas regu pengamanan juga telah dilakukan pembinaan berupa penugasan di pos menara selama tiga bulan. "Enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksorisnya ke blok hunian. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas," tutur Era.

Tidak hanyak bagi petugas, hal ini juga berlaku bagi seluruh WBP Lapas Padang. "Tidak menutup kemungkinan WBP juga akan diberlakukan hal yang sama menjalankan masa pidana di Lapas Nusakambangan, selain memperoleh Register F dan dicabut hak-hak integrasinya," tambah Kalapas.

Terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap WBP AS oleh Polres Pasaman Barat, Lapas Padang siap berkoordinasi dan bersinergi serta tidak akan menghalang-halangi pihak kepolisian dalam mengungkapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Padang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0