WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bersama LBH Langit Biru

WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bersama LBH Langit Biru

Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebagai bentuk pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung bekerja sama dengan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Rangkasbitung, menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum. Kegiatan ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung dan berlangsung di ruang aula, Sabtu (5/3).

Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma  dengan tujuan terwujudnya kesadaran hukum dan budaya hukum bagi masyarakat. Kepala Lapas (Kalapas) Rangkasbitung, Budi Ruswanto, dalam sambuatannya mengapresiasi LBH Langit Biru atas kehadirannya secara konsisten memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukum kepada para WBP.

Menurut Kalapas, dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara bagi warganya, tak terkeculai yang sedang berhadapan dengan hukum. Negara memfasilitasi seluruh warga untuk mendapatkan pemahaman hukum yang utuh dan bantuan hukum bagi yang merasa kesulitan.

“Kita sadari betul bahwa para tahanan masih memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakukan yang sama atas hukum, belum terbukti bersalah atau tidak, dan hari ini bersama LBH Langit biru silahkan terbuka untuk semakin jelas gambaran proses hukumnya, kegiatan ini diberikan secara gratis termasuk nanti bantuan hukumnya,” ujar Budi.

“Kegiatan ini merupakan impelementasi kerja sama kita dengan LBH, kita ingin para WBP mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kesadaran hukum dan kepastian hukum,” imbuh Parhan selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung.

Sementara itu, Direktur LBH Langit Biru, Dimas Maulana mengatakan pihaknya hadir mewakili negara. Hal ini selaras dengan dengan tema yang diangkat pada kesempatan ini, yakni “Peran dan Fungsi Organisasi Bantuan Hukum Dalam pemberian Bantuan Terhadap Tersangka, Terdakwa dan Narapidana”.

“Sebagai lembaga yang sudah terakreditasi dan mendapat mandat dari negara untuk memberikan pemahaman, konsultasi, dan bantuan hukum kepada seluruh tahanan dalam menjalankan proses hukumnya, kita ingin hadir secara maksimal dan sebaik-baiknya, jadi jangan sungkan untuk terus terang dan terbuka, agar kita juga bisa membantu semaksimal mungkin,” ujar Dimas. (prv)

 

Kontributor: Rahmat Setiawan/pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0