WBP Lapas Tanjungpandan Terima Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dari LKBH Belitung

WBP Lapas Tanjungpandan Terima Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dari LKBH Belitung

Belitung, INFO_PAS – Kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, khususnya yang berstatus tahanan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKH) Belitung memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi WBP secara gratis di Aula lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Senin (24/1).

LKBH Belitung meberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan program kerja LKBH terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang masih berstatus tahanan. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Hardiansyah didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Endang Meidiansyah, serta perwakilan WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dalam sambutannya, Hardiansyah mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan LKBH Belitung melaksanakan kegiatan ini di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dirinya mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum, namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya WBP yang masih berstatus tahanan, untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani. Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni organisasi bantuan hukum, telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin,” urai Hardiansyah.

Sementara itu, Ketua Ketua LKBH Belitung, Heriyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat miskin, merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam agenda ini ingin menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

Atas dasar tersebut, lanjut Heriyanto, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana di dalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pihaknya menerangkan, para advokat yang tergabung dalam LKBH Belitung siap mendampingi WBP Lapas Tanjungpandan,

“Jangan takut berpikir berapa besaran biaya yang dikeluarkan, karena semua telah ditanggung negara sehingga rekan-rekan dapat menerima Layanan Pendampingan Hukum secara gratis dari kami,” tuturnya. (prv)

 

Kontributor: Lapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0