WBP Lapas Terbuka Jakarta Terima Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

Jakarta, INFO_PAS – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka jakarta terima penyuluhan hukum dari peserta diklat penyuluhan hukum dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Hukum dan HAM, Jumat (4/3). Tim penyuluhan hukum yang beranggotakan 5 orang menyebutkan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Lapas Terbuka adalah salah satu bagian dari kegiatan pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Itun Wardatul Hamro, Kepala Lapas Terbuka Jakarta mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat serta memberikan pemahaman bagi warga binaan pemasyarakatan tentang bantuan hukum yang diberikan gratis dari pemerintah. “Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, masyarakat dapat meminta bantuan ke kantor wilayah kementerian hukum dan ham setempat atau bisa juga datang langsung ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi te

WBP  Lapas Terbuka Jakarta Terima Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis
Jakarta, INFO_PAS – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka jakarta terima penyuluhan hukum dari peserta diklat penyuluhan hukum dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Hukum dan HAM, Jumat (4/3). Tim penyuluhan hukum yang beranggotakan 5 orang menyebutkan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Lapas Terbuka adalah salah satu bagian dari kegiatan pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Itun Wardatul Hamro, Kepala Lapas Terbuka Jakarta mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat serta memberikan pemahaman bagi warga binaan pemasyarakatan tentang bantuan hukum yang diberikan gratis dari pemerintah. “Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, masyarakat dapat meminta bantuan ke kantor wilayah kementerian hukum dan ham setempat atau bisa juga datang langsung ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat,” ungkap Itun. Sementara itu, salah seorang penyuluh, Setiyo Budi menjelaskan Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham telah membuat kontrak dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk memfasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis,” kata Stiyo. “Dengan demikian tidak ada lagi warga miskin yang tidak memperoleh fasilitas hukum yang setara dengan masyarakat pada umumnya termasuk warga binaan masyarakat,” tandasnya. (NH)   Kontributor: Arif sg

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0