WBP Perempuan Lapas Saumlaki Difasilitasi Litmas Asimilasi di Rumah

Saumlaki, INFO_PAS – Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas III Saumlaki fasilitasi satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan, AP, untuk dilakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Selasa (26/7). AP divonis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki empat bulan pidana penjara dengan tindak pidana penganiayaan. Ia telah menjalani setengah masa pidananya dan layak diusulkan Asimilasi di rumah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Subseksi Pembinaan, Melkianus Jempormasse, menjelaskan Litmas adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi WBP jika ingin mendapatkan Asimilasi di rumah maupun Integrasi. “Kami tetap memfasilitasi pelaksanaan Litmas karena ini adalah bagian penting dalam pemenuhan hak WBP. Sebelumnya, kami telah bersurat ke Bapas Saumlaki untuk dilaksanakan Litmas bagi WBP tersebut. Syukur hari ini Litmas bisa dilakukan,” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy, terus melakukan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan hak-hak WBP. “WBP perempuan yang dibina di Lapas saat ini berjumlah empat orang. Meskipun jumlah sedikit, namun tetap diperhatikan hak-hak mereka, jangan sampai kita lalai dengan apa yang menjadi hak dan kebutuhan mereka,” tegasnya seraya meminta pemenuhan hak-hak WBP agar menghindari praktik-praktik buruk yang dapat merusak citra buruk Lapas Saumlaki.
Pelaksanaan Litmas sendiri dilakukan Asisten PK Bapas Saumlaki, Agustan. Ia kembali menegaskan Litmas adalah salah satu tahapan penting dalam pemenuhan hak WBP.
“Kami selalu siap melaksanakan Litmas. Apalagi, ini berhubungan dengan hak-hak WBP,” ujar Agustan. (IR)
Kontributor: Lapas Saumlaki
What's Your Reaction?






