WBP Rutan Ambon Dibekali Penyuluhan KDRT

Ambon, INFO_PAS - Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (14/7). Penyuluhan tersebut disampaikan oleh Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM), salah satu lembaga bantuan hukum yang berada di Ambon. Dilaksanakan di Graha Pattimura Rutan Ambon, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang disampaikan oleh Dino Huliselan, sedangkan sesi kedua berisi tanya jawab. “Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi WBP sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT,” tutur Irhamuddin, Kepala Rutan Ambon. Salah satu narasumber penyuluhan, Dino, menjelaskan bahwa KDRT merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya, wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT ka

WBP Rutan Ambon Dibekali Penyuluhan KDRT
Ambon, INFO_PAS - Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (14/7). Penyuluhan tersebut disampaikan oleh Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM), salah satu lembaga bantuan hukum yang berada di Ambon. Dilaksanakan di Graha Pattimura Rutan Ambon, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang disampaikan oleh Dino Huliselan, sedangkan sesi kedua berisi tanya jawab. “Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi WBP sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT,” tutur Irhamuddin, Kepala Rutan Ambon. Salah satu narasumber penyuluhan, Dino, menjelaskan bahwa KDRT merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya, wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan. “Faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan adalah kuranganya sumber daya manusia seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama,” papar Dino. Ia pun menegaskan ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT cukup tinggi. “Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pasal 44 ayat 1, kekerasan fisik dapat dikenakan penjara lima tahun dan denda 15 juta bagi yang ringan, sedangkan jika meninggal dunia hingga 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh WBP yang mengikuti penyuluhan. Salah satu WBP yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT. Begitu pun dengan WBP lain. Merea sangat tertarik dengan materi penyuluhan yang ditunjukkan dengan antusiasme mereka saat bertanya kepada narasumber.     Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0