WBP Rutan Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum

WBP Rutan Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggandeng Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengadakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/8). Bertempat di ruang Dharma Wanita Perempuan Rutan Ambon, penyuluhan hukum kali ini menjelaskan tentang pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease (COVID-19) serta bantuan hukum kepada WBP.

Dalam paparannya terkait pencegahan COVID-19, Amelia Inggiryani selaku narasumber menjelaskan pentingnya WBP Rutan Ambon selalu menjaga kesehatan serta kebersihan dan selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya terkait Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Selalu jaga kondisi tubuh kita agar selalu dalam keadaan sehat, jangan lupa untuk memelihara kebersihan sekitar, rajin cuci tangan, serta pakai masker guna memutus mata rantai penularan COVID-19," pesan Amelia.

Sementara itu, Thortjie Mataheru yang membawakan materi bantuan hukum mejelaskan kepada WBP terkait pengertian serta hak dan jenis-jenis bantuan hukum yang didapatkan WBP selama menjalani masa hukuman di dalam rutan.

"Penyuluhan ini merupakan wujud hadirnya negara untuk masyarakat, dalam hal ini WBP, dalam membantu permasalahan hukum yang dihadapi serta pemberian kepastian hukum bagi mereka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” terang Thortjie.

 

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0