Manado, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado yang masuk katagori tidak mampu kini bisa mendapat pendampingan hukum dengan gratis tanpa bayaran. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis Sulawesi Utara yang telah menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara siap memberikan bantuan hukum gratis kepada para WBP dalam persidangan, baik terkait pidana umum maupun khusus.
“Kami siap membantu tanpa bayaran sama sekali. Tentunya, pendampingan hukum yang kami berikan kepada para WBP setelah mengisi formulir dan keterangan tidak mampu,†ujar Dety Lerah, Sekretaris LKBH Neomesis saat memberikan penyuluhan di hadapan sekitar 364 WBP Rutan Manado, Sabtu (16/7) lalu.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Rutan Manado itu, Dety didampingi tiga koleganya, yakni Percy Lontoh, Fine Pasuhuk, dan Welson Pompana. Ketiganya meyakinkan para WBP Rutan Manado agar tidak khawatir dengan pendampingan hukum yang dilakukan LKBH Neomesis.
“Sudah banyak kan disini yang mendapat pendampingan hukum dari kami, tanpa dipungut bayaran sepeser pun,†ungkap Percy.
Seluruh WBP begitu antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Banyak diantara mereka yang mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum yang mereka hadapi.
“Ini merupakan langkah positif bagi kami. Apalagi kami tidak mampu membiayai pengacara,†ucap salah seorang tahanan yang tersangkut pidana umum.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Ferry Audy Ngayow berharap penyuluhan hukum itu dapat memberikan masukan positif bagi para tahanan, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.
“Neomesis merupakan satu dari enam LBH yang resmi menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara,†sebutnya.
Ditemui usai penyuluhan, Kepala Rutan Manado, Akhmad Zaenal Fikri, berjanji pihaknya akan terus menggalakkan pelbagai program positif agar dapat memberikan manivestasi positif bagi WBP Rutan Manado.
Kontributor: Rutan Manado