Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Kanwil Ditjenpas Maluku Deklarasikan Zero Halinar

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku deklarasikan komitmen bersama wujudkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku, Rabu (28/5). Dipimpin oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, deklarasi ini dihadiri seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Maluku.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Kakanwil memberikan arahan tegas mengenai komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang-barang terlarang. “Ini komitmen kita bahwa seluruh UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku bebas dari halinar. Karena di situ ada petugas, barang sitaan, dan barang milik negara. Seluruh UPT harus bebas dari halinar,” tegasnya.
Ricky juga menekankan komitmen zero halinar bukan sekadar formalitas atau slogan semata, tetapi harus diimplementasikan secara nyata di lapangan. “Zero halinar bukan sekadar ucapan atau dibacakan dalam deklarasi, tetapi harus benar-benar kita laksanakan. Bukan seberapa banyak barang bukti yang dimusnahkan yang perlu dibanggakan, tetapi bagaimana kita mencegah barang itu masuk. Kalau masih ada pemusnahan, berarti masih ada kelemahan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab seluruh petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan bahwa bekerja sebagai petugas Pemasyarakatan adalah amanah besar yang harus dijaga dengan penuh komitmen.
“Yang paling penting adalah komitmen dan kesungguhan kita bahwa barang-barang terlarang itu tidak ada lagi di UPT. Tidak ada lagi petugas yang menjadi pengedar, penampung, membantu, maupun pengguna. Banyak orang di luar sana kesulitan mencari pekerjaan, tapi bapak/ibu sudah mendapatkan pekerjaan layak. Tolong dijaga. Jadilah role model, laksanakan komitmen ini dengan hati. Tidak boleh ada lagi narkoba dan handphone yang beredar di dalam,” pesan Ricky.
Dukungan pun disampaikan Kepala Bagian Tata Usahan dan Umum, Sarwono, bahwa deklarasi ini sebagai simbol keseriusan dan tanggung jawab moral untuk menjadikan Pemasyarakatan wilayah Maluku bebas dari halinar. “Semoga kegiatan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat integritas dan profesionalitas jajaran Pemasyarakatan di wilayah Maluku,” harapnya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






